Berikut profil dan perjalanan karier Icuk Nugroho alias Icuk Baros, pemeran Saep Si Bos Copet dalam Sinetron Preman Pensiun yang dikabarkan meninggal dunia.
Epy Kusnandar juga meninggalkan duka mendalam bagi para karyawan Jukut Goreng Samali, usaha kuliner yang ia rintis bersama istrinya Karina Ranau .Seorang juru masak bernama Acil...
Pagi ini Kamis, (4/12/2025) Epy Kusnandar dimakamkan di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan. Sang istri, Karina Ranau pernah mengatakan suaminya tak pulang kerumah
Karina Ranau mengenang nasihat yang disampaikan suaminya Epy Kusnandar beberapa jam sebelum wafat pada Rabu (3/12/2025). Sebagaimana diketahui Epy Kusnandar baru
Aktor kawakan Indonesia, Epy Kusnandar meninggal dunia, Rabu (3/12/2025) karena mengalami pecah pembuluh darah di otaknya. Sang anak mengungkapkan kronologinya.
Aktor ternama sekaligus komedian legendaris, Epy Kusnandar meninggal dunia, pada hari ini Rabu (3/12/2025). Dalam sinetron Preman Pensiun, Kang Mus kerap mengendarai motor
Sebelum dikenal sebagai istri âKang Musâ, Karina telah terjun di dunia hiburan sebagai model, aktris FTV, dan penyanyi. Ia menikah dengan Epy Kusnandar pada 2008
Kepergian aktor senior Epy Kusnandar pada Rabu, 3 Desember 2025, kembali menambah deretan pemain sinetron âPreman Pensiunâ yang telah meninggal dunia. Sinetron
Kedutaan Besar Lebanon di Amerika Serikat mengatakan bahwa pelaksanaan kesepakatan kerangka kerja dengan Israel akan dimulai dengan penarikan pasukan Israel dari dua wilayah percontohan di Lebanon selatan.
Ribuan warga memadati kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Sabtu (27/6/2026), untuk menyaksikan malam puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Jakarta.
Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.