Keempat TPS tersebut terdiri dari dua TPS di Bandar Lampung yakni, TPS 19 Way Kandis Kecamatan Tanjung Senang Bandar Lampung, dan TPS 31 Kecamatan Kedaton Bandar Lampung. Kemudian TPS 02 di Desa Sambirejo, Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur, selanjutnya satu TPS di Kecamatan Bengkunat Pesisir Barat.
Pemerintah Indonesia menegaskan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum terkait langkah Kortas Tipidkor Polri dalam pengisutan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).