Megawati Hangestri diprediksi bakal menghadapi tantangan berat di musim baru Liga Voli Korea usai Pink Spiders merekrut pevoli Kuba memiliki aura mirip Silva.
KOVO mengumumkan perpanjangan kontrak sejumlah pemain asing V-League 2026, termasuk rival-rival utama Megawati Hangestri, yang dipastikan tetap memperkuat klub.
Salah satu Rival Megawati Hangestri saat memperkuat Red Sparks di Liga Voli Korea yakni Gyselle Silva, resmi akan menjalani musim keempatnya bermain di V League
Keberhasilan mantan rival Megawati Hangestri mengantarkan GS Caltex Seoul KIXX meraih gelar juara V-League 2025-2026 semakin lengkap dengan penghargaan MVP.
Gelaran Liga Voli Korea atau V League 2025/2026 resmi berakhir setelah berakhirnya laga final ketiga antara Hi Pass menghadapi GS Caltex akhir pekan kemarin.
Gyselle Silva, mantan rival Megawati Hangestri, tampil gemilang dan membawa GS Caltex juara Liga Voli Korea 2025-2026, sekaligus meraih gelar MVP, sempat cedera
Sejumlah pemain asing dikabarkan kemungkinan besar akan bertahan di Liga Voli Korea 2026-2027. Salah satunya Gyselle Silva yang kemungkinan akan memperpanjang kontraknya bersama GS Caltex.
Mantan rival Megawati Hangestri terus menunjukkan kualitasnya di Liga Voli Korea (V-League) musim 2025/2026. Pevoli berusia 34 tahun itu mencetak 32 poin.
Megatron pulang dengan meninggalkan jejak statistik dan pengaruh yang sampai hari ini belum mampu dilampaui pevoli asing Asia lainnya di V-League. Bahkan pemain asing
Jika berbicara soal capaian dan sejarah, satu hal yang sulit dibantah: hingga saat ini belum ada pevoli asing Asia yang mampu melampaui prestasi Megawati Hangestri
Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.