Kabar bahagia datang dari penyanyi dangdut Denada. Putranya, Ressa Rizky Rosano resmi menikah lagi. Melalui unggahannya, Denada ucapkan selamat pada sang putra.
Setelah penantian panjang, Denada berencana mempertemukan Ressa dan Aisha di Singapura. Momen haru ini jadi langkah penting menyatukan keluarga mereka.
Ressa Rizky akhirnya mengungkapkan ciri-ciri ayah biologisnya melalui sebuah siaran langsung. Mendengarnya, Denada langsung memberi klarifikasi. Seperti apa?
Penyanyi Denada Tambunan sesumbar menampilkan senyum merekahnya bertemu Al Ressa Rizky Rossano H-2 Lebabran 2026 di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (19/3/2026).
Kuasa hukum Al Ressa Rizky Rossano, Andika Meigista tanggapi pengakuan Denada Tambunan terkait sudah rutin mengirim pesan WA dan berkomunikasi dengan kliennya.
Setelah menunggu selama 24 tahun, Ressa Rizky Rossano pada akhirnya mendapatkan pengakuan anak kandung dari Denada. Dirinya mengakui kehamilannya diluar nikah
Penyanyi Denada kini akhirnya muncul di hadapan publik setelah sekian lama bungkam soal polemik pengakuan anaknya Ressa Rizky Rossano dengan begitu emosional.
Kades Purwasaba, Hoho Alkaf curhat kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merasa tertekan. Denada ceritakan masa sulit saat hamil hingga melahirkan Ressa Rizky
Kabar mengejutkan datang dari Persib di tengah suasana perayaan gelar juara Super League musim 2025/2026. Maung Bandung malah resmi dijatuhi sanksi oleh FIFA.
Sejumlah wajah baru terpantau hadir dalam sesi latihan Timnas Indonesia untuk persiapan Piala AFF 2026. Termasuk diaspora Mitchell Baker hingga Luke Vickery.
Persib hadapi situasi sulit setelah FIFA menjatuhkan sanksi larangan transfer kepada klub berjuluk Maung Bandung itu. Manajemen kini dituntut bergerak cepat.
Secara tidak langsung, eks Timnas Indonesia Shin Tae-yong menjawab rumor ketertarikan klub Super League ketika ditanya orang Korea mengenai karier melatihnya.
Ketua DPP PDIP Djarot Djarot Saiful Hidayat berkomentar terkait rencana mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) blusukan ke sejumlah daerah, pada Sabtu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 25 Mei 2026.