Tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang pria RYS usai menyebarkan ribuan foto dan video pornografi anak dalam aplikasi Telegram.
Polisi menetapkan pasangan suami istri (Pasutri) berinisial IG (39) dan KS (36) sebagai tersangka dikasus pesta seks tukar pasangan yang digelar di Bali dan Jakarta.
Gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak isteri lebih mendominasi dalam perkara perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama Kabupaten Karawang, Jawa Barat.