Dewan Penasehat Peradi Kota Surabaya, Prof. DR Sunarno Edy Wibowo SH MH juga menilai vonis tersebut ringan untuk kasus tragedi yang menewaskan 135 orang. Vonis ringan ini tentu membuat kecewa banyak pihak, terutama dari keluarga korban Kanjuruhan yang meminta pelaku yang terlibat kasus ini dihukum berat.
Komnas HAM menyebut, bahwa Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia (PSSI) tidak konsisten dan kerap melanggar aturan yang telah dibuat oleh pihak PSSI sendiri.
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, gas air mata yang digunakan oleh aparat kepolisian menyebabkan 133 orang meninggal dunia dalam tragedi Kanjuruhan, Malang.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya tidak akan gunakan gas air mata dalam pengamanan pertandingan sebagai perbaikan regulasi keselamatan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan pihaknya segera melaksanakan ekshumasi atau gali kubur terhadap dua orang korban tragedi Kanjuruhan.
Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) telah menyelesaikan penyelidikan terhadap kasus Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang yang terjadi Sabtu (1/10/202)
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara mengatakan menemukan bukti krusial terkait tragedi Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022).
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri mengatakan akan ada pemeriksaan para saksi terkait tragedi Kanjuruhan pada pekan depan, salah satunya adalah pihak Indosiar.
Korban meninggal tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (1/10/2022) lalu bertambah satu orang. Sehingga korban meninggal jadi 132 orang.
Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) hari ini menyerahkan beberapa berkas kepada Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) di Gedung Menko Polhukam.
Setelah tragedi Kanjuruhan, salah satu tokoh Aremania mengaku sudah berkomunikasi dengan pentolan Bonek Mania dan telah menyepakati rencana deklarasi perdamaian
Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.