Masriah pelaku teror buang kotoran manusia dan sampah ke tetangganya sendiri absen dalam sidang perdana tindak pidana ringan (Tipiring) pada Rabu (8/11/2023).Â
Masriah, pelaku teror buang kotoran manusia dan sampah ke rumah tetangganya, Wiwik Winarti, pada pekan depan akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo
Meski hukuman penjara sebulan telah dilakukan akibat perbuatannya, namun tidak menyurutkan sikap Masriah, pelaku teror kotoran manusia untuk memusuhi korban.
Masriah, warga Jogosatru, Sukodono Sidoarjo, pelaku teror kotoran ke tetangganya, semakin menggila. Dirinya mengancam akan menutup akses jalan ke rumah korban.
Teror tetangga di Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo, dengan melempari rumah tetangganya dengan air kecing, sampah dan kotoran manusia, sudah pernah difasilitasi oleh pihak desa untuk perjanjian tertulis di atas materai dan disaksikan oleh kepala desa serta perangkat Pemerintah Desa Jogosatru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap logam mulia 1,3 kilogram dan uang tunai Rp100 juta didapatkan dari penggeledahan di salah satu rumah pegawai pajak yang berada di Malang.