Keluarga besar mendiang Tjahjo Kumolo menggelar haul pertama politikus senior, sekaligus mantan Menteri Dalam Negeri dan Menteri PAN RB tersebut di Semarang, Sabtu (1/7/2023) malam, yang dihadiri jajaran kader PDI Perjuangan.
Jokowi melantik Abdullah Azwar Anas sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) yang baru menggantikan Tjahjo Kumolo.
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto telah menyerahkan nama pengganti dari almarhum Tjahjo Kumolo, menteri PAN RB yang meninggal dunia
DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Ketua DPP PDIP berziarah makam Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB),
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, sejumlah nama calon pengganti almarhum Tjahjo Kumolo itu telah dibahas oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan, calon pengganti Tjahjo Kumolo telah dibahas oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan dibicarakan dengan Jokowi.
Presiden Joko Widodo menyebut penggantian posisi mendiang Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, masih dalam proses.
Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) ad interim untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan Tjahjo Kumolo yang wafat pada Jumat (1/7) pekan lalu.
Pengganti posisi Menpan RB kini masih belum diumumkan. Tjahjo Kumolo yang sebelumnya menduduki jabatan tersebut Meninggal Dunia. Kursi Menpan RB masih kosong
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan yakin bahwa Presiden Jokowi sudah mengetahui kriteria yang akan diangkat menjadi Menteri PAN & RB menggantikan Tjahjo Kumolo
Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.