Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, wajib mengikuti program masa pengenalan lingkungan di Lapas Pondok Bambu sebelum dipindahkan ke Filipina.
Terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso dipindahkan dari Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta, Wonosari, Gunungkidul ke Lapas Pondok Bambu Kelas I Jakarta Timur pada Minggu (15/12) malam.
Mary Jane Veloso terpidana mati kasus narkoba jenis heroin. Mary Jane ditangkap pada April 2010 di bandara Adisucipto Yogyakarta karena ia membawa 2,6 kg heroin
Mary Jane Veloso merupakan warga negara Filipina yang kedapatan membawa 2,6 kg heroin di Bandara Adi Sucipto pada tahun 2010. Meskipun sempat dijadwalkan untuk
Terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso menjadi bahan perbincangan di media sosial ketika kasus Teddy Minahasa naik Daun. Marry Jane tertangkap karena
Klub raksasa AC Milan naik ke peringkat ketiga Liga Italia setelah menang di Verona. Milan berada di bawah Napoli yang memimpin dan Atalanta di urutan kedua.
Untuk diketahui pemerintah mengumumkan hasil sidang Isbat 1 Syawal 1447 Hijriah usai azan salat Isya atau hampir pukul 20.00 WIB. Ihwal waktu yang dinilai