Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Nomor Telepon Presiden Prabowo: Inisial LSP, ASN, dan EH
- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Jakarta, tvOnenews.com - Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta illegal access terhadap Presiden RI, Prabowo Subianto.
Hal ini diungkapkan Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, saat konferensi pers, di Bareskrim Polri, pada Selasa (3/11).
“Berdasarkan hasil penyidikan secara Scientific Crime Investigation dan proses manage-proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.
Jenderal Polisi Bintang Tiga ini menyebutkan bahwa para tersangka diduga telah melakukan penyadapan secara ilegal terhadap nomor telepon Presiden RI, Prabowo Subianto hingga pejabat negara lainnya.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ucapnya.
Lebih lanjut, Asep menerangkan, terdapat satu orang lainnya yang saat ini masih dalam pemeriksaan dan berstatus sebagai saksi, yaitu berinisial SU.
“Adapun modus operandinya, pada kurun waktu tahun 2025 dan 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran LP, yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum, dan menghapus jejak log pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut,” tegas Asep.
Sementara itu, Asep menyebutkan, dalam penetapan tersangka ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan 3 orang saksi ahli.
“Kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti, yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, 1 unit iPad, kemudian flashdisk 4 buah,” terang Asep.
Kemudian terhadap para tersangka dikenakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan Undang-Undang ITE, yaitu terhadap Pasal 32 ayat (1). (ars/dpi)
Load more