News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pakai Sistem Slot di Grup WA, Wanita Pelaku Penipuan Ponzi Modus Arisan Duos Raup Keuntungan Segini dari Setiap Korban

Wanita berinisial SFM (21) yang diringkus Polda Metro Jaya bisa raup untung hingga Rp2 juta dari tiap korban dalam kasus penipuan skema ponzy modus arisan duos.
Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:39 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan wanita berinisial SFM (21) yang melakukan penipuan dengan skema ponzi modus arisan duos yang merugikan puluhan korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa pelaku mengambil keuntungan bervariasi dari para korban yang melakukan investasi. Bahkan pelaku mengambil keuntungan bisa mencapai Rp2 juta per korban.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Dari setiap investor rata-rata keuntungan yang didapatkan adalah Rp50 ribu sampai Rp2 juta rupiah,” kata Ade Ary, di Polda Metro Jaya, pada Sabtu (18/1/2025).

Lebih lanjut Ade Ary menyebutkan bahwa terdapat 85 orang yang menjadi korban dalam peristiwa ini. Para korban juga ditawarkan oleh pelaku untuk melakukan investasi itu bervariasi mulai dari Rp1 juta hingga Rp5 juta.

“Skema promosi investasi ini dengan istilah dana pinjaman (Dapin) menggunakan sistem slot Rp1 juta jadi Rp1,4 juta, ada Rp1 juta menjadi Rp1,8 juta dan lain sebagainya. Kemudian Membuat penawaran keuntungan dana pinjaman ini tiap slot Ada yang 10 hari, ada yang 15 hari, ada yang 20 hari,” terang Ade Ary.

Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman WS menuturkan bahwa dalam peristiwa ini, para korban mengalami kerugian mencapai Rp20 juta.

“Rata-rata kerugian (korban) Rp10-20 juta per orang,” ucap Herman.

Sementara itu Herman menyebutkan bahwa pelaku menggunakan hasil keuntungan tersebut untuk keperluan pribadi.

“Untuk sementara yang bersangkutan selama ini menggunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli beberapa barang yaitu berupa mobil, membangun laundry, dan alat-alat rumah tangga lainnya,” jelas Herman.

Untuk diketahui, Seorang wanita berinisial SFM (21) diringkus tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya usai melakukan penipuan skema ponzi modus arisan duos.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa tersangka berperan sebagai pengelola arisan yang menjanjikan keuntungan kepada para korban.

“Jadi pelaku sebagai pengelola, inisialnya SFM (21), seorang ibu rumah tangga melakukan aksinya sejak September 2024 dan bertindak selaku pengelola dan menawarkan produk investasi melalui Whatsapp, kemudian menjanjikan keuntungan kepada para investor dan juga peminjam dana,” kata Ade Ary, di Polda Metro Jaya, pada Sabtu (18/1/2025).

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

JPU Bantah Pernyataan Nadiem Makarim Soal Hal Ini

JPU Bantah Pernyataan Nadiem Makarim Soal Hal Ini

Pernyataan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim yang mengklaim mendapatkan persetujuan dari jaksa pengacara negara untuk melanjutkan proses pengadaan Chromebook dinilai tak sesuai dengan fakta persidangan.
KPK Catat 96,24 Persen Pejabat Negara Telah Setor Laporan Harta Kekayaan 2025

KPK Catat 96,24 Persen Pejabat Negara Telah Setor Laporan Harta Kekayaan 2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis data terbaru mengenai kepatuhan para penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaannya. 
Amsal Sitepu Ungkap Penyebab Kasus Hukumnya Berlarut: Kalau Tahu dari Awal, Saya Tidak Sampai 131 Hari Ditahan

Amsal Sitepu Ungkap Penyebab Kasus Hukumnya Berlarut: Kalau Tahu dari Awal, Saya Tidak Sampai 131 Hari Ditahan

Pengalaman pahit harus dirasakan oleh Amsal Sitepu, seorang pegiat ekonomi kreatif yang sempat mendekam di balik jeruji besi selama 131 hari. 
Pemerintah Jamin Produktivitas ASN Tetap Terjaga di Tengah Kebijakan WFH Taktis

Pemerintah Jamin Produktivitas ASN Tetap Terjaga di Tengah Kebijakan WFH Taktis

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak satu hari dalam seminggu merupakan strategi jangka pendek yang terukur. 
Periode Pasca Peak Season Ramadan dan Lebaran Jadi Penentu Keberlanjutan Bisnis Digital

Periode Pasca Peak Season Ramadan dan Lebaran Jadi Penentu Keberlanjutan Bisnis Digital

Setelah periode Ramadan dan Idul Fitri yang menjadi puncak aktivitas e-commerce pada kuartal pertama
Komisi X DPR Kunker ke BPS Sulteng, Fokus Sensus Ekonomi 2026

Komisi X DPR Kunker ke BPS Sulteng, Fokus Sensus Ekonomi 2026

Komisi X DPR RI melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Rabu (1/4/2026). Kegiatan yang

Trending

Amsal Sitepu Ungkap Penyebab Kasus Hukumnya Berlarut: Kalau Tahu dari Awal, Saya Tidak Sampai 131 Hari Ditahan

Amsal Sitepu Ungkap Penyebab Kasus Hukumnya Berlarut: Kalau Tahu dari Awal, Saya Tidak Sampai 131 Hari Ditahan

Pengalaman pahit harus dirasakan oleh Amsal Sitepu, seorang pegiat ekonomi kreatif yang sempat mendekam di balik jeruji besi selama 131 hari. 
Pemerintah Jamin Produktivitas ASN Tetap Terjaga di Tengah Kebijakan WFH Taktis

Pemerintah Jamin Produktivitas ASN Tetap Terjaga di Tengah Kebijakan WFH Taktis

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak satu hari dalam seminggu merupakan strategi jangka pendek yang terukur. 
JPU Bantah Pernyataan Nadiem Makarim Soal Hal Ini

JPU Bantah Pernyataan Nadiem Makarim Soal Hal Ini

Pernyataan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim yang mengklaim mendapatkan persetujuan dari jaksa pengacara negara untuk melanjutkan proses pengadaan Chromebook dinilai tak sesuai dengan fakta persidangan.
KPK Catat 96,24 Persen Pejabat Negara Telah Setor Laporan Harta Kekayaan 2025

KPK Catat 96,24 Persen Pejabat Negara Telah Setor Laporan Harta Kekayaan 2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis data terbaru mengenai kepatuhan para penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaannya. 
KNVB Resmi Larang 3 Pemain Timnas Indonesia Main di Liga Belanda, Maarten Paes Terbebas

KNVB Resmi Larang 3 Pemain Timnas Indonesia Main di Liga Belanda, Maarten Paes Terbebas

Federasi Sepak Bola Belanda, KNVB, melalui seorang juru bicara, melarang para pemain Timnas Indonesia yang berkarier di Liga Belanda untuk bermain. Namun, Maarten Paes tidak termasuk dalam daftar tersebut.
Warga Bekasi dan Sekitar Siap-siap, Dedi Mulyadi Umumkan Apartemen Meikarta Akan Bisa Dicicil Mulai Rp1 Jutaan

Warga Bekasi dan Sekitar Siap-siap, Dedi Mulyadi Umumkan Apartemen Meikarta Akan Bisa Dicicil Mulai Rp1 Jutaan

​​​​​​​Dedi Mulyadi umumkan Apartemen Meikarta bisa dicicil mulai Rp1 jutaan. Warga Bekasi berpenghasilan UMK kini punya peluang miliki hunian yang layak.
Ucapan Jay Idzes Jadi Sorotan Media Bulgaria usai Timnas Indonesia Gagal Juara FIFA Series 2026

Ucapan Jay Idzes Jadi Sorotan Media Bulgaria usai Timnas Indonesia Gagal Juara FIFA Series 2026

Pernyataan kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, menjadi sorotan besar media Bulgaria usai kekalahan tipis skuad Garuda di final FIFA Series 2026. Seperti apa?
Selengkapnya

Viral