Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Bharada E.
Sumber :
  • tim tvone

LPSK Berharap Vonis Bharada E Lebih Ringan Dibandingkan Tuntutan Jaksa

Selasa, 14 Februari 2023 - 17:17 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Bharada Richard Eliezer (Bharada E) akan menjalani sidang vonis di pengadilan negeri Jakarta Selatan, pada Rabu Esok, (15/2/2023). 

Menyikapi hal itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang memberi rekomendasi status justice collaborator, berharap agar vonis terhadap Bharada E lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. 

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Susi Laningtias mengatakan, bahwa saat ini kondisi mental Bharada E dalam kondisi tegar dan siap menghadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). 

"Hal ini lantaran banyaknya dukungan dari sejumlah pihak terhadap Bharada E," jelas 
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Susi Laningtias kepada tvOne, Selasa (14/2/2023).

Namun kalau ditanya soal keadaan besok, ia juga kataan dirinya masih dag dig dug. Tak hanya itu, LPSK yang memberikan rekomendasi status justice collaborator berharap agar Bharada E mendapat vonis lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. 

Pasalnya, sebelumnya Bharada E dituntut dua belas tahun penjara atas kasus tewasnya Brigadir Yosua. 


"Merujuk kepada undang undang nomor 31 tahun 2014 pasal 10 ayat 3 tentang hak justice collaborator, di mana dalam undang - undang saksi dan korban tersebut jc berhak mendapatkan hukuman percobaan atau hukuman pidana bersyarat tertentu atau pidana paling ringan," ujar Susi Laningtias kepada tvOne, Selasa (14/2/2023).

Selain itu, LPSK yang memberikan rekomendasi status justice collaborator, juga berharap agar majelis hakim mengabulkan Bharada E menjadi Justice Collaborator. 

"Sementara, diketahui pada kasus secara umum, rekomendasi status justice collaborator yang diberikan oleh LPSK mayoritasnya disetujui oleh pihak pengadilan, sehingga dalam kasus ini optimis majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan dapat memberikan status jc terhadap Bharada E," jelasnya. (aag)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:38
03:09
10:13
04:52
03:06
01:24
Viral