LPSK jamin bayar kompensasi 413 korban terorisme tuntas akhir 2021.
Sumber :
  • antara

LPSK Jamin Pembayaran Kompensasi 413 Korban Terorisme Tuntas Akhir 2021

Rabu, 13 Oktober 2021 - 00:00 WIB

Badung, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjamin pembayaran kompensasi terhadap 413 korban terorisme masa lalu akan tuntas pada akhir Tahun 2021.

"Iya, ada 413 korban yang akan dibayarkan lagi untuk kompensasinya. Diharapkan tahun ini bisa selesai," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam kegiatan peringatan 19 tahun Bom Bali I di Legian, Kuta, Bali, Selasa.

Ia mengatakan bahwa hingga saat ini masih dalam proses assesment terhadap 413 korban terorisme tersebut baik WNI dan WNA. Sementara untuk jumlah kompensasi diberikan dilihat dari masing derajat lukanya.

Adapun nilai kompensasinya, untuk korban meninggal dunia sebesar Rp250 juta, korban dengan luka berat Rp210 juta, luka sedang Rp115 juta dan luka ringan Rp75 juta.

"(Untuk WNA) kami ke beberapa negara untuk melakukan asesmen, dan nanti di akhir tahun dibayarkan kepada mereka. Paling banyak Australia, tapi ya memang belum dibuka ke negaranya," ujarnya.

Ia mengatakan pembayaran kompensasi membuktikan aturan terhadap hak korban yang dituangkan dan dijamin dalam undang-undang, bukan sekadar untaian kata yang indah, tetapi dapat dibuktikan dan diwujudkan dengan nyata, melalui pembayaran kompensasi ini kepada para korban.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagaimana disebutkan dalam UU No. 31 Tahun 2014 yang diperkuat dengan UU No. 5 Tahun 2018, menjamin korban tindak pidana terorisme berhak mendapatkan kompensasi.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:13
01:51
04:09
02:08
26:44
05:12
Viral