Korban Indosurya.
Sumber :
  • IST

Bos KSP Indosurya Mohon Jalan Damai, Eks Kuasa Hukum: Korban Jangan Tergiur

Selasa, 21 Februari 2023 - 20:42 WIB

Jakarta - Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya yang kini tengah terjerat kasus penipuan investasi, memohon dukungan dan jalan damai dari para anggotanya. 

Menanggapi hal tersebut, LQ Indonesia Lawfirm membantah pernyataan Henry Surya. 

"Jalan damai sudah tertutup, karena sudah masuk ranah pidana dan proses sidang di MA. Pidana itu adalah ultimum remedium, jalan terakhir. Sebelum kami buat laporan polisi sudah pernah ada mediasi, namun pada saat itupun Henry Surya masih pakai akal licik menawarkan aset settlement dengan harga yang menurut digelembungkan sehingga merugikan korban lebih lanjut. Misal korban hilang Rp2 Miliar, disebut akan diberikan ruko senilai Rp4 miliar dan nasabah diminta setor lagi Rp2 Miliar untuk top ip ke Henry surya, padahal nilai ruko hanya Rp2 Miliar. Jadi sama saja nasabah beli ruko dan hutangnya dianggap lunas. Disinilah kami melihat bahkan dalam pelunasan kewajiban Henry Surya masih mau mencurangi korbannya. Tidak ada damai dari kami, biarkan proses hukum berjalan, sita semua aset kejahatan dan tahan kembali penjahat ini," kata Advokat Bambang Hartono, selaku Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Selasa (21/2/2023).

Terkait berita laporan polisi dicabut oleh Hendra Kargito, dibantah oleh LQ Indonesia Lawfirm selaku mantan kuasa hukum. 

"Sepertinya Hendra Kargito ada deal tersendiri dengan Henry Surya dan cabut kuasa. Namun, untuk Hendra Kargito mencabut Laporan Polisi itu tidak mungkin bisa. Kenapa? Hendra Kargito hanyalah salah satu korban dari total 185 korban dalam LP 0204 di Mabes Bareskrim terhadap dugaan TPPU dimana Henry Surya sudah menjadi Tersangka kembali. Sebagai saksi korban sesuai aturan hukum formiil, tidak punya wewenang mencabut laporan polisi. Waspada ini hanya manuver Licik manipulasi media untuk giring opini agar lepas dari pidana," lanjut Bambang. 

LQ Indonesia Lawfirm menerangkan sebelum LP 0204 naik tersangka, ada orang mengaku suruhan Henry Surya menghubungi LQ Indonesia Lawfirm dan meminta agar cabut laporan dan mundur dari kasus Indosurya, sebagai kompensasi ditawarkan Rp8 miliar rupiah untuk LQ. "Masyarakat yang butuh penjelasan dan informasi lebih lanjut bisa menghubungi LQ di 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya untuk mendapatkan pendampingan hukum," katanya.

LQ Indonesia Lawfirm kembali menghimbau agar Korban Indosurya tidak terbuai janji manis Henry Surya. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:16
09:06
09:00
01:35
02:53
03:01
Viral