Indonesia Terima Pembayaran Pertama untuk Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan di Kaltim.
Sumber :
  • Istimewa

Indonesia Terima Pembayaran Pertama untuk Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan di Kaltim

Selasa, 28 Februari 2023 - 23:29 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pada penghargaan Adipura di Jakarta (28/2/2023), dilaksanakan penandatanganan kerjasama (PKS) dari Program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) – Carbon Fund dengan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Melalui kerjasama ini, Provinsi Kalimantam Timur menerima pembayaran berbasis kinerja atau Result Based Payment (RBP) Reduksi Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan dan Lahan Gambut, plus  (REDD+) dengan penerima manfaat sampai ke tingkat tapak.

Penandatanagan PKS dilakukan antara Direktur Utama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kab/kota lingkup Provinsi Kalimantan Timur. PKS ini dilakukan untuk pembayaran advance payment RBP REDD+ FCPF Carbon Fund. 

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, Gubernur Kalimantan Timur, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI), dan Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor-Leste, Satu Kahkonen, turut menyaksikan penandatangan PKS ini.

Pelaksana kegiatan program FCPF meliputi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Kota Balikpapan, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Berau, Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Kutai Kartanegara. 

Ruang lingkup kegiatan yang akan dilaksanakan meliputi pengurangan emisi GRK dari deforestasi dan degradasi hutan, serta peningkatan kapasitas institusi dan sumberdaya manusia.

Pemerintah Indonesia telah menerima pembayaran pertama dari program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) – Carbon Fund sebesar USD 20,9 Juta (atau setara Rp. 303 Miliar) melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), dan pembayaran secara penuh (USD 110 Juta, hampir senilai RP1,7 Triliun) akan diberikan setelah finalisasi verifikasi oleh pihak ketiga (auditor independen). 

BPDLH sebagai channeling dana FCPF-Carbon Fund tersebut diharapkan dapat memastikan dana yang dikelola sesuai dengan mandat dan peruntukkannya secara transparan dan akuntabel mengacu pada Dokumen Benefit Sharing Plan yang telah disusun oleh Pemerintah Indonesia dan disampaikan ke World Bank pada Oktober 2021. Peruntukkan dana tersebut ditujukan untuk: 

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:18
01:54
01:26
03:14
02:13
03:28
Viral