Tiga Siswi Magang Jadi Korban Pelecehan Oknum Pejabat Dishub Sukabumi
Sukabumi, tvOnenews.com - Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi berinisial TIP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswi yang sedang menjalani Praktik Kerja Lapangan ( Pkl).
TIP ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi. Polisi juga telah menahan pejabat eselon III/a tersebut.
Kasus tersebut terungkap setelah pihak sekolah melaporkan dugaan pelecehan yang dialami para siswi PKL. Berdasarkan hasil penyidikan, tiga siswi berada dalam peristiwa tersebut. Namun, polisi menyebut dua siswi masuk kategori korban dalam tindak pidana kekerasan seksual fisik dan nonfisik.
Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto menjelaskan, dugaan pelecehan bermula ketika TIP mengajak para siswi melakukan karaoke di ruang kerjanya. Polisi kemudian menemukan perangkat karaoke berupa speaker dan audio mixer dari ruangan tersebut.
Dalam penyidikan, polisi menduga terjadi tindakan kekerasan seksual secara fisik berupa menduduki tubuh korban dan meraba bagian tubuh korban. TIP juga diduga melontarkan ucapan-ucapan tidak senonoh yang dikategorikan sebagai pelecehan seksual nonfisik.
Polisi menjerat TIP dengan Pasal 6 huruf c dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pasal 6 huruf c memiliki ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Selain proses hukum, ketiga siswi mendapatkan pendampingan dari pemerintah daerah melalui DP3A dan Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi. Pendampingan tersebut mencakup perlindungan serta asesmen psikologis untuk membantu pemulihan kondisi para korban.
Pemkab Sukabumi juga mengevaluasi sistem penerimaan dan pengelolaan siswa magang di lingkungan perangkat daerah serta mendorong penerapan pakta integritas untuk memastikan lingkungan kerja aman bagi siswa PKL.