Teddy Minahasa Putra masih menjalani sidang lanjutan kasus peredaran narkoba pada siang hari ini di PN, Jakarta Barat, Kamis (02/03/2023)..
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOnenews.com

Malu Pernah Kena Tipu, Teddy Minahasa Blak-balakan Ingin Balas Jebak Mami Linda

Kamis, 2 Maret 2023 - 14:30 WIB

Linda, Teddy dan Dody kemudian ditangkap atas dugaan menjual sabu hasil barang bukti seberat lima kilogram. 

Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan. 

Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. 

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas. 

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (viva/ant/muu)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:03
01:19
10:33
08:48
02:40
03:11
Viral