Pemerintah akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp250 miliar untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) Pesantren pada 2023..
Sumber :
  • Humas Kemenag

Pemerintah Alokasikan Rp250 Miliar untuk Peningkatan Kualitas SDM Pesantren

Selasa, 7 Maret 2023 - 17:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp250 miliar untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) Pesantren pada 2023. Anggaran ini disiapkan melalui skema Dana Abadi Pesantren yang bersumber dari Dana Abadi Pendidikan.

Alokasi anggaran ini dibahas bersama dalam rapat koordinasi percepatan penggunaan Dana Abadi Pesantren antara Kemenag dengan LPDP Kemenkeu. Rapat berlangsung di lantai 2 gedung Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (7/3/2023).

Hadir, Sekjen Kemenag Nizar Ali, Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghafur, dan pihak LPDP yang diwakili Direktur Beasiswa LPDP serta Direktur Keuangan dan Umum LPDP. Gabung secara daring, perwakilan dari Ditjen Anggaran Kemenkeu. 

Sekjen Kemenag Nizar Ali mengapresiasi langkah-langkah percepatan yang dilakukan LPDP beserta tim Kemenag untuk merealisasikan Dana Abadi Pesantren. Apalagi, sudah ada regulasi yang menjadi payung hukum, dan keberadaannya juga sudah ditunggu kalangan pesantren.  

“Di satu sisi, Dana Abadi Pesantren ini merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Di sisi lain, kalangan pesantren juga sudah menunggu-nunggu kapan Dana Abadi Pesantren ini bisa diwujudkan,” terang Nizar Ali.

Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan skema penggunaan Dana Abadi Pesantren 2023. Anggaran ini sepenuhnya akan dialokasikan untuk pembiayaan beasiswa gelar atau non gelar, untuk jenjang S1, S2, dan S3, baik di dalam maupun di luar negeri, bagi kalangan pesantren.

“Oleh karena Dana Abadi Pesantren bersumber dari Dana Abadi Pendidikan, maka peruntukannya hanya untuk fungsi pendidikan, bukan untuk yang lainnya, semisal dakwah atau pemberdayaan masyarakat, sebagaimana fungsi yang dijalankan oleh pesantren selama ini. Bahkan untuk dukungan pelaksanaan atau manajemen pun tidak dibolehkan, karena aturannya memang demikian,” tegas Ramdhani.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:09
02:29
02:19
01:59
05:50
00:36
Viral