Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) menandatangani nota kesepahaman atau MoU dengan PT GEO Mining Berkah (GMB)..
Sumber :
  • Istimewa

Cegah Penambangan Ilegal, APRI Gelar MoU dengan PT GMB Urus Izin Pertambangan

Minggu, 26 Maret 2023 - 18:22 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Dalam pengembangan pertambangan rakyat Indonesia, Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) akhirnya melakukan nota kesepahaman atau MoU dengan PT GEO Mining Berkah (GMB). Dalam MoU itu pihak APRI diwakili oleh Ir. Gatot Sugiharto, adapun dari pihak PT GMB diwakili oleh Ir. Wisnu Salman, ST. C.EIA.

Menurut Gatot Sugiharto kesepakatan kerja sama dalam pengembangan pertambangan rakyat Indonesia tersebut khususnya bergerak dalam bidang pengurusan izin tambang dan penyusunan/penyiapan dokumen-dokumen yang diperlukan bagi anggota APRI.

"Hal-hal yang menyangkut tindak lanjut terhadap nota kesepahaman ini akan diatur dengan perjanjian kerja sama operasional tersendiri dan nota kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 5 tahun semenjak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi oleh kedua belah pihak," papar Gatot Sugiharto pada Minggu (26/3).

MoU yang dibuat lanjut Gatot sangatlah penting mengingat banyak tuduhan yang diarahkan pada APRI yang dituding mendukung kegiatan pertambangan ilegal

"Dengan anggota APRI yang tersebar diberbagai daerah dan sebagian besar anggotanya dari masyarakat dengan dana terbatas, MoU yang dibuat bersama PT GMB bertujuan untuk membersihkan diri dari tudingan-tudingan tersebut dan menjalankan amanah agar anggota APRI sebagai penambang yang legal," tambah Gatot.

Sementara itu menurut Wisnu Salman dengan dibuatnya MoU antara APRI dengan PT GMB, pihaknya akan semakin menegaskan perjuangannya untuk membantu pemerintah mengurangi praktik ilegal mining di Indonesia.

Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia atau yang disingkat APRI adalah sebuah lembaga yang mengedepankan giat tambang sebagai ujung tombak pergerakannya dengan para peambang skala kecil sebagai prioritasnya," jelas Wisnu.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:49
01:41
01:47
06:30
01:40
02:00
Viral