Sumber :
- tim tvone/Bagas
Nilai Teddy Minahasa Seharusnya Bebas dari Tuntutan Mati, Pengamat Beberkan Alasannya
Inspektur Jenderal (Irjen) Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut dianggap sebagai pela
Senin, 10 April 2023 - 13:39 WIB
Lebih lanjut, Erwin menilai jaksa seharusnya sedari awal memberi petunjuk kepada penyidik untuk memperkuat bukti pengakuan. Sebab, ia memperhatikan bahwa bukti pengakuan hanya berdasarkan keterangan satu orang saja. Seharusnya, pengakuan tersebut diperkuat oleh minimal dua saksi lain.
"Jadi misalnya gini, si Dodi mengatakan saya disuruh oleh TM, itu menjadi kuat apabila ada dua orang yang mengatakan 'oh iya saya juga dengar TM memang menyuruh waktu makan malam' nah itu baru pengakuan sah," beber Erwin. (hrs/aag)