polisi tunjukkan barang bukti di Mapolres Kulon Progo, Selasa, (26/10/2021).
Sumber :
  • Tim tvOne - Ari Wibowo

Sales Kaos Kaki Diringkus Polisi setelah Curi Laptop dan Handphone

Selasa, 26 Oktober 2021 - 15:09 WIB

Kulon Progo, DIY - Seorang pria paruh baya bernama Hermanto, warga Semarang, Jawa Tengah, diringkus jajaran polres Kulon Progo, setelah nekat menggasak laptop dan handphone di Balai Kalurahan Sogan, Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progo, DIY.Pria yang bekerja sebagai penjual kaos kaki ini, mengaku melakukan aksi pencurian tersebut karena melihat situasi kantor yang sepi sehingga memiliki kesempatan untuk mencuri. Tindakan ini diambilnya karena terlilit hutang kontrakan.

"Saya baru pertama kali melakukan pencurian ini, dan uangnya saya gunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari keluarga," ujar Hermanto

Sementara itu, Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini mengatakan, kasus pencurian tersebut dilakukan oleh Hermanto (47) warga Semarang Jawa Tengah pada Kamis (14/10) lalu. Adapun modus yang dilakukan oleh pelaku adalah berpura-pura menjual kaos kaki. Dikarenakan situasi sepi, pelaku dapat masuk ke beberapa ruangan kantor dan mengambil barang-barang berharga yang ditinggal pegawai kalurahan. Pelaku diketahui berhasil mengambil satu unit laptop dan handphone.

"Total kerugian yang diderita korban mencapai Rp. 5 juta," ungkap Fajarini saat ditemui di Mapolres Kulon Progo, Selasa (26/10/2021)

Setelah mendapat laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Hermanto ditangkap pada Kamis (21/10) di kediamannya di Semarang oleh petugas Polsek Wates yang dibantu jajaran Satreskrim Polres Kulon Progo.

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita satu unit sepeda motor dan helm yang digunakan sebagai sarana bagi pelaku untuk melakukan aksi pencurian, serta barang bukti lain berupa jaket, celana, dan tas punggung yang berisi puluhan pasang kaos kaki. Barang hasil curian telah dijual pelaku di pasar Klitikan yang ada di daerah Semarang. Satu unit laptop dijual seharga Rp. 1,5 juta sementara handphone Rp. 350 ribu.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(Ari Wibowo/Ard)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
01:38
01:06
02:40
02:12
02:15
Viral