Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kejahatan perjudian dan pornografi online, Selasa (26/10/2021)..
Sumber :
  • ANTARA

Polri Ungkap Komplotan Judi dan Pornografi "Online" Omzet Rp4,5 miliar

Selasa, 26 Oktober 2021 - 16:04 WIB

Tersangka Cipto Wicaksono (34) dan Feri Chandra (25) berperan merekrut host wanita yang mengisi konten pornografi.

"Pelaku merekrut wanita jadi host berpenampilan seksi bersedia melakukan bugil dan melakukan adegan seks," kata Andi.

Andi menyebut komplotan judi dan pornografi daring beroperasi selama 3 bulan. Para pengguna aplikasi ini wajib mendaftar untuk mengakses konten-konten tersebut.

Setiap pengguna, kata dia, membayar (deposit) minimal Rp36 ribu dan maksimal Rp30 juta.

"Kepada orang-orang yang ingin berinteraksi dalam aplikasi ini wajib menukar koin digital, 1 koin nilainya Rp3.000,00," kata Andi.

Andi mengungkapkan aliran dana yang bisa di-kompulir dari perekrutan, uang dalam menjalan kegiatan ini omzet kotor per bulan Rp4 miliar sampai dengan 4,5 miliar. Keuntungan bersih setelah dipotong biaya operasional per bulan ada penyusutan.

"Khusus untuk menggaji host dan pemain itu antara Rp2,5 miliar sampai dengan Rp3 miliar per bulan," kata Andi.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:21
03:43
06:21
13:18
01:24
01:09
Viral