Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kejahatan perjudian dan pornografi online, Selasa (26/10/2021)..
Sumber :
  • ANTARA

Polri Ungkap Komplotan Judi dan Pornografi "Online" Omzet Rp4,5 miliar

Selasa, 26 Oktober 2021 - 16:04 WIB

Sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mencari bukti dan saksi lain, termasuk kemungkinan tersangka lainnya.

Adapun keempat tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 27 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo. Pasal 3, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (ant/ito)
 

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
01:46
08:21
03:43
06:21
13:18
Viral