Polisi Amankan Tiga Pelaku Pengeroyokan Akibatkan Korban tewas di GOR Delta.
Sumber :
  • tvone - khumaidi

Tiga Pelaku Pengeroyokan di GOR Delta Sidoarjo Ditangkap

Rabu, 27 Oktober 2021 - 09:00 WIB

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka WPR dikenai ancaman hukuman penjara 12 tahun sesuai pasal 170 ayat 2 ke – 3e KUHP. Tersangka ABP dikenai ancaman hukuman 9 tahun penjara seperti dimaksud dalam pasal 170 ayat 2 ke – 2e KUHP. Sedangkan tersangka DM ancaman hukumannya 9 tahun penjara, sebagaimana dimaksud dalam pasal 353 ayat 3 KUHP. (Khumaidi/rey)

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:19
06:20
02:53
02:49
02:12
Viral