Teka-teki Kematian Sutrimo Segera Terpecahkan, Polisi: Hasil Forensik Pekan Ini
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com – Polda Metro Jaya masih terus mendalami teka-teki kematian Sutrimo.
Untuk diketahui, Sutrimo merupakan pria yang ditemukan tak bernyawa di depan klinik kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 23 Juli 2026.
Dia ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di halaman klinik. Sutrimo kemudian dibawa menggunakan ambulans menuju RS Muhammadiyah Taman Puring.
Akan tetapi, berdasarkan keterangan pihak rumah sakit, Sutrimo tiba dalam kondisi telah meninggal dunia.
Sebelumnya, Sutrimo disebut-sebut sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga) eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Namun, Pengacara Febrie Firman Wijaya mengatakan informasi mengenai posisi Sutrimo selama ini perlu diluruskan.
Dia mengatakan Sutrimo lebih banyak tinggal dan menjaga bangunan klinik yang saat ini sudah kosong.
Penyidik menanti hasil pemeriksaan laboratorium forensik terhadap sampel jasad Sutrimo. Hasil tersebut diharapkan bisa menjadi petunjuk penting untuk mengetahui penyebab kematiannya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengatakan hasil pemeriksaan dari dokter forensik diperkirakan diterima penyidik dalam pekan ini.
“Kemungkinan kita menerima hasil di pekan ini dari dokter forensik. Ini masih dikomunikasikan dari penyidik,” ujarnya, Selasa (25/8/2026).
Meski demikian, hari dan tanggal hasil pemeriksaan tersebut diterima belum bisa dipastikan.
Pasalnya, penyidik masih berkoordinasi dengan tim dokter forensik. Nantinya, pemeriksaan medis akan dijelaskan langsung oleh dokter forensik yang memiliki keahlian di bidang tersebut.
Di tengah menunggu hasil laboratorium, polisi telah mengumpulkan keterangan dari puluhan saksi.
Kasus kematian Sutrimo dilaporkan pihak keluarga ke Polresta Banyumas pada 8 Agustus 2026.
Laporan tersebut dibuat karena keluarga menginginkan kepastian mengenai penyebab kematian Sutrimo.
Penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Selanjutnya, status perkara naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dalam proses tersebut, penyidik mendalami dugaan pembunuhan atau pembunuhan berencana.
Ekshumasi pun dilakukan untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi sebelum Sutrimo meninggal dunia. (Foe Peace Simbolon/VIVA/nsi)
Load more