Bea Cukai Kediri Temukan 5.900 Batang Rokok Ilegal Tanpa Cukai.
Sumber :
  • tvone - yusuf saputro

Bea Cukai Kediri Gelar Operasi, Temukan 5.900 Batang Rokok Ilegal Tanpa Cukai

Rabu, 27 Oktober 2021 - 13:18 WIB

Kediri, Jawa Timur - Petugas Bea Cukai Kediri menemukan 5.900 batang rokok ilegal dari sejumlah toko kelontong di 3 kecamatan Kota Kediri. Temuan tersebut setelah petugas Bea Cukai, bersama Satpol PP dan Bagian Perekonomian menggelar operasi.

Operasi ini dilakukan di 3 Kecamatan dengan menyasar toko dan warung yang terletak di pinggiran Kota Kediri dan disinyalir rawan peredaran barang kena cukai ilegal.  Dari hasil tersebut, barang bukti berupa rokok polos tersebut disita dan selanjutkan akan dilakukan pemeriksaan oleh Bea Cukai Kediri.

Kepala Bagian Perekonomian Pemkot Kediri, Zachrie Ahmad menyatakan, operasi dilakukan karena disinyalir adanya penyebaran rokok ilegal oleh penjual yang ingin mencari untung dengan penjualan rokok yang lebih murah.

Sebanyak 5.900 batang rokok tanpa cukai tersebut, kini disita dan diserahkan kepada Bea Cukai Kediri untuk proses lebih lanjut.  

Selain melakukan operasi rokok ilegal, tim gabungan ini juga melakukan sidak ke beberapa outlet vapor di Kota Kediri. Menurut Zachrie, sampai saat ini tingkat kepatuhan para pelaku usaha vapor masih baik.

“Sejak diberlakukan pita cukai pada vapor di tahun 2018, saat ini masih belum ditemukan adanya pelanggaran. Saat turun ke lapangan pun kami sekaligus memberi pemahaman ke pemilik toko mengenai barang kena cukai,” tambahnya.

Salah satu pemilik toko vapor di Kecamatan Mojoroto Kota Kediri mengaku sering diiming-imingi pedagang untuk berjualan liquid tanpa pita cukai. Keuntungan yang dijanjikan bisa 3 kali lebih banyak dari harga yang memiliki pita cukai.

"Sebenarnya ada permintaan vapor tanpa pita cukai. yang menawarkan untuk jualan juga banyak. Tapi saya gak mau ambil resiko,” ujar Hendra kepada wartawan sesaat tokonya diperiksa petugas Bea Cukai.

Hendra mengaku telah mengetahui informasi pita cukai dan juga diundang dalam kegiatan sosialisasi Barang Kena Cukai oleh Pemkot Kediri. Untuk itu dirinya memilih patuh dengan menjual produk vapor yang resmi dengan dilengkapi pita cukai.

“Memang sudah dijelaskan kalau semua produk vapor harus memiliki pita cukai, kecuali yang non nikotin dan saya jualnya yang berpita cukai semua," tandasnya.

Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar dalam keterangan tertulisnya, mengajak masyarakat bersama-sama ikut serta memerangi rokok ilegal yang beredar di Kota Kediri. Selain melanggar peraturan mengenai barang kena cukai, pelanggaran ini juga berdampak pada pendapatan negara.

“Dari dana hasil cukai ini, nantinya juga akan kembali kepada masyarakat, salah satu contohnya yaitu peningkatan pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan penduduk, serta penanggulangan pandemi Covid-19,” jelasnya. (Yusuf Saputro/rey)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
05:09
02:18
09:09
06:21
05:05
Viral