Penangkapan terpidana kasus korupsi tol Semarang-Solo Sesi II (27/10/2021).
Sumber :
  • Tim tvOne - Aditya Bayu

Buron 7 Tahun, Kejari Ambarawa Tangkap Terpidana Korupsi Tol Semarang - Solo

Rabu, 27 Oktober 2021 - 20:52 WIB

"Dalam kasus korupsi dugaan penyimpangan pengadaan tanah ini, terpidana Suyoto saat itu menjabat sebagai Ketua Tim Pengadaan Tanah Proyek Ruas Jalan Tol Semarang-Solo wilayah II." Imbuh Kajari.

"Berdasarkan laporan hasil audit yang dikeluarkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, untuk ruas tol Semarang-Solo di Desa Leyangan Kecamatan Ungaran Timur, perbuatan terpidana merugikan Negara sebesar Rp 1.360.404.669", lanjut Kajari.

Kajari juga menambahkan, usai menjalani pendataan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, terpidana langsung kami bawa ke RSUD Ambarawa guna dilakukan pemeriksaan antigen sebelum kami serahkan ke Lapas Kelas II-A Ambarawa untuk menjalani masa hukuman selama lima tahun dan enam bulan dan denda sebesar Rp 200 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama enam bulan. (Aditya Bayu/Buz).

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:05
07:53
01:23
05:26
13:30
02:11
Viral