Sidang Lanjutan NA Hadirkan Saksi Meringankan.
Sumber :
  • tvOne

Sidang Lanjutan NA Hadirkan Saksi Meringankan

Rabu, 27 Oktober 2021 - 23:24 WIB

Makassar, Sulsel, - Sidang kasus dugaan korupsi Gubernur Sulawesi Selatan non aktif Nurdin Abdullah (NA) mendekati babak akhir. Kali ini tim penasihat hukum NA menghadirkan sejumlah saksi meringankan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (27/10).

Tiga saksi meringankan yang dihadirkan di antaranya eks Dirut PT Vale, Nicholas, Ketua Pengurus Masjid Ikhtiar Perdos Unhas Tamalanrea, Syafruddin Syarif, Warga Pulau Laelae, Alwin Hagi.

Dalam persidangan Eks Dirut PT Vale, Nicholas, menerangkan terkait perusahaannya yang bergerak di bidang tambang nikel berinvestasi di Sulsel sebesar 150 juta USD tiap tahun. Investasi ini termasuk di masa pemerintahan Nurdin Abdullah.

"Kami sudah beroperasi lebih 55 tahun. Mengenai jumlah investasi, kisaran yang harus dikeluarkan setiap tahun adalah 150 juta USD. Ada juga dana lain untuk pengembangan," sebutnya.

Nicholas yang hadir secara virtual menjelaskan iklim investasi yang ada di Sulsel cukup mudah, sehingga bisa memicu peningkatan perekonomian dengan kemudahan berinvestasi.

"Kalau saya bandingkan dalam kurun waktu yang lebih singkat. Kami mendapat berbagai kemudahan. Kualitas pelayanan juga lebih baik dibanding pemerintahan sebelumnya," jelasnya.

Meski mendapat kemudahan, Nicholas mengaku tidak pernah memberikan apapun kepada Nurdin Abdullah. NA juga tidak pernah meminta-minta.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:02
00:54
07:24
07:59
06:48
02:28
Viral