Polda Lampung Pecat Bripka IS Terlibat Perampokan dan Perampasan Mobil.
Sumber :
  • Tim Tvone/Pujiansyah

Polda Lampung Pecat Bripka IS Terlibat Perampokan dan Perampasan Mobil

Kamis, 28 Oktober 2021 - 11:16 WIB

Bandar Lampung, Lampung - Setelah menggelar Sidang Komisi Kode Etik, kepolisian Polda Lampung akhirnya memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada oknum polisi Bripka IS (Irfan Setiawan) yang terlibat dalam aksi perampokan mobil milik mahasiswa.
 
Sidang kode etik yang berlangsung selama 6 jam di Ruang Sidang Mapolresta Bandar Lampung itu dipimpin oleh Pimpinan Ketua Sidang Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol M Syarhan, Wakil Ketua Sidang Kasubdi Waprof, AKBP J. Sembiring dan Anggota Sidang KA Yenma, AKBP Riswan.
 
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, dalam sidang tersebut, Bripka Irfan yang bertugas di Subnit II Dalmas Satuan Samapta Polresta Bandar Lampung terbukti melanggar Kode Etik Kepolisian. Selain itu, Bripa Irvan juga terbukti melakukan tindakan tercela.
 
Keputusan sanksi PTDH itu menyusul ketetapan sidang yang memutuskan bahwa oknum anggota Subnit II Dalmas Satuan Samapta Polresta Bandar Lampung tersebut telah melakukan perbuatan tercela. Hasil sidang ini juga sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2002.

"Bahwa pelanggar telah melakukan pelanggaran dalam Kode Etik Kepolisian. Kami akan melakukan proses selanjutnya dalam pemberhentian tidak dengan hormat," jelas Pandra.
 
Menurut Pandra, dalam persidangan itu total ada sembilan saksi diperiksa, sesuai dengan kasus tindak pidana yang terjadi dalam laporan pada 9 Oktober 2021 lalu. Untuk selanjutnya pasca putusan ini, unsur pidananya tetap pada penyidikan di Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
 
"Sesuai sidang, untuk tindak pidana tetap berjalan dan proses pemeriksaan selanjutnya secara pidana. Nanti akan dikembangkan tindakan pidana lainnya, karena Bripka Irvan ini juga positif menggunakan narkoba," ungkap Pandra.
 
Diketahui, aksi perampokan itu bermula saat korban yang merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Bandar Lampung, bernama Guritno Tri Widianto (19) dan rekannya Faisal Adrianto (20), sedang makan di Lapangan Saburai, Bandar Lampung, pada sabtu (09/10/2021) lalu.
 
Korban tiba-tiba dihampiri para pelaku yang berjumlah empat orang dengan mengendarai dua sepeda motor. Kemudian meminta korban untuk masuk ke dalam mobil miliknya dengan di bawah ancaman senjata api. Para pelaku kemudian mengikat tangan dan mulut korban, serta membuangnya ke kawasan perkebunan sawit di Wilayah Bekri, Kabupaten Lampung Tengah.
 
Para pelaku kemudian membawa kabur mobil bernomor polisi be 1062 xx dan 3 buah ponsel milik korban. Beruntung nyawa kedua korban berhasil diselamatkan warga yang kebetulan melintas di lokasi kejadian. Korban yang berhasil selamat kemudian menghubungi keluarganya dan langsung membuat laporan di Mapolresta Bandar Lampung. (Pujiansyah/Lno)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:26
01:54
01:18
02:35
02:56
03:32
Viral