Jakarta, tvOnenews.com - Polresta Serang Kota, Banten menangkap pria berinisial MS (44) pelaku kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur 17 tahun dengan memperlihatkan video porno.
Kapolres Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan, kasus itu terungkap berawal dari adanya laporan dari paman korban yang tidak terima keponakannya telah dicabuli.
"Pada tanggal 23 April, siang hari kami langsung menerbitkan surat perintah tugas dan surat penyelidikan," kata Kombes Sofwan kepada awak media, Selasa (7/5).
Kombes Sofwan menjelaskan, peristiwa bejat itu terjadi di rumah korban tepatnya di Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, pada September 2023.
"Sambil merayu dan korban pun sempat menolak saat NS memaksa dan melakukan pencabulan seksual terhadap korban," kata Kombes Sofwan.
Load more