Seorang wanita berinisial AS mengaku telah menjadi korban penipuan berkedok investasi oleh Perusahaan Pialang Berjangka PT Kontak Perkasa Futures (PT KPF)..
Sumber :
  • Istimewa

Korban Perusahaan Pialang Berjangka Rugi Hingga Rp 1,4 Miliar, Kuasa Hukum Minta Segera Ganti Rugi

Rabu, 10 Mei 2023 - 10:40 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Seorang wanita berinisial AS mengaku telah menjadi korban penipuan berkedok investasi oleh Perusahaan Pialang Berjangka PT Kontak Perkasa Futures (PT KPF). Tidak main-main, jumlah kerugian hampir mencapai Rp 1,4 M Miliar yakni Rp 1.398.250.000.

"Total uang klien kami yang hilang hampir 1,4 Miliar Rupiah, awalnya klien kami diiming-imingi deposit 100 Juta Rupiah dan dijanjikan keuntungan 10% setiap bulannya," ujar Ondo Simarmata Kuasa Hukum AS dari kantor Dear & Co Law Firm kepada WahanaNews.co saat ditemui usai sidang pembacaan Gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/5/23).

"Jadi berdasarkam perhitungan yang kami sampaikan dalam gugatan, total dana yang sudah ditransfer ke rekening PT Kontak Perkasa Futures oleh klien kami senilai Rp 1,562 Miliar dengan 22 deposit dan With Draw sebanyak tiga kali dengan total 163,75 Juta. Sehingga, telah kami pastikan klien kami kehilangan uang Rp 1.398.250.000," sambung Ondo.

Ondo mengaku sebelum lanjut ke Pengadilan, pihak korban dan PT KPF sudah melakukan mediasi, tetapi perusahaan tidak menyanggupi permintaan ganti rugi yang diharapkan korban.

"Klien kami sudah rugi secara materiil sebesar 1,4 Miliar Rupiah, kami minta ganti rugi materiil tersebut dan immateriil sebesar 5 miliar rupiah dan uang paksa (dwangsom) sebesar 1 Miliar setiap hari keterlambatan sejak putusan berkekuatan hukum tetap tetapi pihak perusahaan tidak mau menyanggupi, sehingga saat ini lanjut ke Pengadilan" ujar Ondo.

"Sejauh ini, pihak kuasa hukum perusahaan juga belum pernah membantah isi gugatan yang kami sampaikan, artinya mereka membenarkan kerugian tersebut," sambung Pengurus Pusat BPPH Pemuda Pancasila itu.

Berdasarkan keterangan Ondo, setelah dirinya menyampaikan bahwa gugatan dianggap dibacakan, Kuasa Hukum perusahaan tidak menyampaikan keberatan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
14:24
11:39
08:19
02:20
02:22
13:01
Viral