Polresta Yogyakarta mengamankan pelaku dan barang bukti dari kelompok HTF Kamis (11/11/2021).
Sumber :
  • Tim tvOne - Nuryanto

Bawa Sajam Hendak Tawuran, Geng "Holigans to Fight" Yogyakarta Dibekuk Polisi

Kamis, 11 November 2021 - 18:41 WIB

Yogyakarta, DIY - Sekelompok geng bernama "Holigans to Fight" atau HTF diamankan aparat Polresta Yogyakarta saat ditemukan membawa senjata tajam di Jl. Mayjend Sutoyo, Mantrijeron, Yogyakarta. Kelompok ini diketahui berencana melakukan tawuran. 

Kanit 1 Jatanras Sat Reskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Nibras Daryl Hammami Rakhadhia dalam keterangan pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (11/11/2021) mengatakan, kronologi kejadian pada tanggal 6 November 2021, pukul 02.00 WIB, anggota Satuan Reskrim melakukan patroli antisipasi kejahatan jalanan (Klitih) di Wilayah Umbulharjo.

Saat melakukan patroli tersebut, petugas bertemu dengan rombongan 6 sepeda motor berboncengan yang mencurigakan. Namun saat rombongan tersebut melihat rombongan petugas, mereka justru menantang dengan mengacungkan senjata tajam. 

"Selanjutnya oleh petugas dilakukan pengejaran dan sesampainya di TKP rombongan tersebut tertangkap dan digeledah ditemukan beberapa jenis senjata tajam yang dibawa oleh rombongan tersebut, selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polresta untuk penyidikan lebih lanjut," kata Ipda Nibras. 

Dari penyelidikan Polresta Yogyakarta menyebutkan bahwa mereka tergabung dalam geng HTF atau Holigans to Fight ini membawa senjata tajam, yang rencananya akan digunakan untuk tawuran. 

"Petugas berhasil mengamankan 9 orang, dan dari hasil penyidikan penyidikan menetapkan 1 orang tersangka dewasa dan 4 anak pelaku," ungkapnya. 

Identitas pelaku yang menjadi tersangka  adalah AJ alias Ceprik (18) yang merupakan seorang pemuda pengangguran. Kemudian MA (15), RF (17), AR (17) dan RS (16) yang berstatus sebagai pelajar. 

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah celurit panjang dengan panjang sekira 65 cm, dengan gagang dibalut kain warna putih, kemudian satu buah botol minuman keras, satu bilah celurit dengan panjang sekira 55 cm, dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat hitam bermotif, satu buah gear bergerigi dengan tali warna coklat dengan diameter sekira 10 cm. 

Selain itu barang bukti lainnya adalah satu buah gear besi silver dengan diameter  15 cm, dan di tali warna coklat, satu buah botol bekas minuman keras, satu bilah celurit dengan panjang sekira 50 cm, dengan gagang kayu warna coklat dan satu bilah celurit warna perak panjang kurang lebih 40 cm dengan gagang kayu yang dibungkus kain warna pelangi, satu buah besi gepeng dengan panjang sekira 60 cm yang ujungnya bengkok dan lancip. 

"Para pelaku kini terancam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tegas Nibras.(Nuryanto/Buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:22
03:52
05:01
02:05
08:16
12:46
Viral