Dirjen Bea Cukai Sumatera Utara musnahkan Barang Milik Negara hasil penindakan tanpa cukai dan selundupan di Sumatera Utara..
Sumber :
  • Tim TvOne/Martinus Sitorus

Ganggu Ekonomi Negara, Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Miliaran Rupiah dari 34 Kasus di Sumut

Rabu, 17 November 2021 - 11:03 WIB

Belawan, Sumatera Utara - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Utara bersama Bea Cukai Medan dan Bea Cukai Belawan  musnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan tanpa cukai dan selundupan di Sumatera Utara. Seperti barang-barang elektronik, rokok tanpa cukai, makanan, dan‘ballpress’ dimusnahkan karena merugikan negara hingga miliaran rupiah.
  
Pemusnahan merupakan hasil penindakan petugas Bea dan Cukai bersinergi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, Pemda dan masyarakat. Kegiatan pemusnahan berlangsung di Halaman Kantor Bea Cukai Belawan, Jalan Anggada, Belawan, Kota Medan, Selasa (16/11/2021).
 
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dari tahun 2020 sampai 2021, telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. 
 
Adapun jenis dan jumlah barang yang dimusnahkan adalah, ‘ballpress’ berupa pakaian bekas, tas bekas dan sepatu bekas sebanyak 252 ball,  415 koli obat-obatan, alat kesehatan, kosmetik, serta pakaian.
  
Kemudian, 5.228 barang elektronik, ‘spareparts’, dan aksesoris. Selanjutnya, 2.400 paket barang olahan makanan dan minuman kadaluwarsa seperti susu 5.580 paket bubuk, permen, minyak goreng, cokelat.
 
Lalu, barang kena cukai berupa rokok ilegal 3.425.497 batang dan minuman keras ilegal 1.112,33 liter. Dari jumlah barang yang dimusnahkan dengan nilai barang sekitar Rp 3,57 milar, dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan karena tidak dipungutnya cukai, bea masuk, dan pajak dalam rangka impor sekitar Rp 3,45 miliar.
 
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumut, Parjiya mengatakan, pemusnahan barang milik negara, merupakan hasil penindakan di bidang impor terhadap barang impor yang terkena peraturan barang larangan seperti pakaian bekas. 
 
"Peredaran pakaian bekas dapat menyebabkan terganggunya pertumbuhan industri tekstil dalam negeri, sehingga mengakibatkan tutupnya industri tekstil dan berakibat pada PHK karyawan, kemudian berpotensi terjangkitnya penyakit menular, dan menurunkan harga diri bangsa," ujar Parjiya didampingi Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat serta pejabat TNI dari Kodam dan Lantamal-I.
 
Selain barang larangan, katanya, barang yang terkena pembatasan impor seperti, kosmetik, barang elektronik, olahan makanan dan minuman. Kemudian, barang impor yang tidak dapat memenuhi perizinan impor dari instansi terkait seperti, perizinan yang mengganggu keamanan negara harus mendapat perizinan dari kepolisian, yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat, harus mendapat izin dari Kementerian Kesehatan dan lain sebagainya.
 
Tidak hanya di bidang impor, lanjut Parjiya, Bea Cukai Sumatera Utara dalam hal ini melakukan pemusnahan terhadap barang milik negara hasil penindakan bidang cukai, seperti rokok ilegal dan minuman keras ilegal. 
 
"Peredaran barang kena cukai ilegal berdampak pada menurunnya penerimaan negara dari sektor cukai, menyebabkan pabrik rokok resmi mengalami penurunan penjualan. Bahkan dapat berakibat PHK karyawan pabrik rokok, serta membahayakan kesehatan masyarakat karena barang kena cukai ilegal yang diproduksi secara ilegal tanpa pengawasan pemerintah," ucap Parjiya di hadapan sejumlah wartawan.
 
Dalam penegakan hukum terhadap penindakan pada tahun 2020 sampai 2021, Kantor Bea dan Cukai di wilayah Sumatera Utara telah melakukan penyidikan terhadap pelanggaran kepabeanan maupun cukai sebanyak 34 kasus, hal ini bisa terlaksana dengan baik karena dukungan dari Kejaksaan.
 
"Di Sumatera Utara, masih terdapat kemungkinan penyelundupan, seperti impor barang ilegal, narkotika maupun peredaran rokok ilegal dan minuman keras ilegal. Sehingga Kanwil Bea Cukai dan Kantor-kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai di wilayah Sumatera Utara, terus bersinergi dengan aparat penegak hukum seperti, TNI, Polri, Pemda serta masyarakat, untuk terus berkomitmen melakukan penertiban secara berkesinambungan," pungkas Parjiya.
 
Pemusnahan sejumlah barang bukti ini dilakukan langsung oleh Pejabat Bea Cukai, TNI, Polri serta instansi lainnya dengan cara dibakar, dihancurkan dan dipotong hingga rusak. (Martinus Sitorus/Lno)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:22
02:07
02:34
04:41
02:33
02:15
Viral