Truk pengangkut batubara di Aceh Barat diblokir warga karena melintasi jalan kabupaten setempat tanpa izin..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Chaidir Azhar

Operasi Penambangan Tanpa Izin, Perusahan Batu Bara Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 20 November 2021 - 14:25 WIB

“Ya, kemarin yang kita lakukan itu hanya sekedar untuk kita uji kekuatan jalan yang di lokasi juga kita kebetulan tongkang kita belum siap. Karena kan enggak cocok tongkang yang kita masuk dengan yang tersedia di Calang itu. Tongkangnya harus dibuka dulu pintunyakan salah itu,” kata Muhammad Iqbal.

Saat ditanya lebih lanjut terkait izin perlintasan atas aktivitas pengangkutan yang dilakukan dengan melintasi tiga ruas jalan yakni kabupaten, provinsi maupun nasional, Iqbal mengaku izin tersebut tidak menjadi persoalan. Lantaran pihaknya menggunakan mobil angkut dengan kapasitas tonase tidak melebihi kapasitas yang ditetapkan.

“Sebenarnya izin itu prinsipnya kan tidak ada masalah, karena kan kita juga menggunakan truk yang tidak melebihi tonase, makanya kita uji, dalam hal ini izin sebenarnya izin itukan melekat pada, pertama perusahaan ini, hari ini bagaimana pemerintah memaksa satu investasi harus jalan, sedangkan insfrastruktur sekarang kita tidak ada,” kata Iqbal. 

Sementara itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Barat, Kurdi menegaskan hingga saat ini pemkab setempat belum mengeluarkan izin pemanfaatan ruang jalan terhadap aktivitas angkut batubara yang dilakukan PT PBM.

Kata Kurdi, secara kewenangan terhadap jalur lintas yang dilakukan oleh PT PBM, ada tiga status jalan meliputi jalan kabupaten, provinsi dan nasional.

“Hingga saat ini belum ada izin  yang kita keluarkan. Sesuai Permendagri itukan status izinnya dikeluarkan oleh pemilik jalan, kalau di kabupaten itu dikeluarkan oleh bupati selaku pemilik jalan, kalau provinsi itu dari gubernur dan kalau untuk jalan nasional itu Kementerian PUPR di sini lewat balai,” kata Kepala PUPR Kabupaten Aceh Barat, Kurdi.

Kurdi menjelaskan, sebelumnya Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Satu Pintu (DPMST), Dinas Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (DPKAD) Aceh Barat juga telah melakukan pertemuan pada 5 November 2021 menindak lanjuti surat permohonan izin lintas jalan menuju pelabuhan, akan tetapi dari pertemuan itu pihaknya belum dapat mengeluarkan izin perlintasan.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:58
01:43
04:43
01:04
02:18
03:32
Viral