Dokter Gadungan Susanto Mengemis Hakim untuk Dihukum Ringan.
Sumber :
  • Istimewa

Dokter Gadungan Susanto Mengemis Hakim untuk Dihukum Ringan

Selasa, 19 September 2023 - 04:30 WIB

Surabaya, tvOnenews.com - Dokter gadungan Susanto (48 tahun), mengemis di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, dan meminta hukuman keringanan hukuman. 

Tak hanya mengemis, pria asal Grobogan, Jawa Tengah, itu merengek usai dituntut 4 tahun penjara dalam perkara penipuan karena mengaku-ngaku menjadi dokter di RS PHC Surabaya.

Kepada majelis hakim, Susanto meminta maaf dan meminta hukuman ringan. Ia mengaku terpaksa berpura-pura jadi dokter karena tuntutan ekonomi. 

"Saya ada tanggungan anak dan istri," katanya dalam sidang yang digelar di PN Surabaya, Senin, (18/9/2023).

Majelis hakim lantas meminta terdakwa Susanto agar menuliskan pembelaannya itu secara tertulis. Bahkan, pria tamatan SMA itu diminta agar menitipkan surat pembelaannya itu kepada petugas tahanan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. 

"Dititipkan saja," ujar hakim.

Sebelumnya, Jaksa Ugik Sulistyo dalam sidang yang digelar di PN Surabaya, Senin, 18 September 2023, menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan yang merugikan korban, dalam hal ini pihak RS PHC Surabaya.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
10:31
01:01
30:44
21:02
02:21
04:56
Viral