News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Waduh, Dokter Gadungan Buka Praktik Selama Lima Tahun di Cikarang Bekasi

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, tersangka telah menjalakan praktek ilegalnya sejak 5 tahun lalu.
Rabu, 20 Maret 2024 - 10:22 WIB
5 Tahun Buka Praktek Ilegal, Dokter Gadungan di Bekasi Diringkus Polisi
Sumber :
  • tim tvonenews/MS Limpong

Bekasi, tvonenews.com - Sepak terjang dokter gadungan bernama dr.Ingwy Tito Banyu berhasil dibongkar oleh tim Reskrim Polres Metro Bekasi.

Tersangka dengan nama asli berinisial SM berhasil diamakan di klinik yang didirikannya sendiri, di Perum Taman Cikarang Indah Blok F 20 no 6, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, tersangka telah menjalakan praktek ilegal sejak 5 tahun lalu.

“Korbannya ada beberapa masyarakat karena sudah beroperasi dari 2019 sampai 2024. Kemudian pelaku inisial ITB sebagai dokter. Nama Asli inisialnya SM,” kata Twedi saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi.

Twedi menjelaskan, kronologi penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang dokter tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Ijin Praktek (SIP) lengkap di Klinik Pratama Keluarga Sehat.

Kemudian, kata Twedi, pihaknya melakukan penyelidikan dan berkordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta Dinas Kesahatan Kabupaten Bekasi.

“Pada tanggal 15 Maret 2024 setelah mendalami, melakukan penyeldidikan, dilakukan lah penangkapan pelaku di lokasi klinik yang kami sebutkan tadi,” terangnya.

Motif Tersangka

Menurut Twedi, motif tersangka menjadi dokter gadungan lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Sebelum menjadi dokter gadungan, lanjutnya, pelaku merupakan seorang pengangguran.

Dalam menjalakan praktek ilegalnya, tersangka kata Twedi, dibantu oleh seorang perawat. “Mereka hanya bekerja sebagai petugas,” jelasnya.

Pelaku nekat menjadi dokter gadungan karena sebelumnya pernah mengeyam pendidikan di sekolah kesehatan.

“Jadi berdasarkan keterangan dari tersangka dia pernah sekolah di salah satu sekolah kesehatan di Pati, Jawa Timur,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku polisi berhasil barang bukti berupa satu buah KTP atas nama dokter ITB, 6 buah buku daftar pasien dan resep obat periode bulan Agustus 2020 hingga bulan Februari 2024. 

“Kemudian satu buah buku hasil laboraturium, jas dokter warna putih,” ucapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara.

“Pasal 439 dan atau PASAL 441 Dan atau pasal 312 UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesahatan dan atau pasal 378 KUHP,” tutup Twedi. (msl/ito)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Persib Lepas 4 Pemain Asing, Ini Daftarnya

Persib Lepas 4 Pemain Asing, Ini Daftarnya

Manajemen Persib Bandung bergerak cepat melakukan cuci gudang dan merampingkan komposisi legiun asingnya menjelang bergulirnya kompetisi musim 2026/2027. Kali -
Pemain Incaran Gagal Didapatkan, Inter Milan Ubah Rencana Transfer Musim Panas: 5 Bintang Anyar Bakal Diboyong

Pemain Incaran Gagal Didapatkan, Inter Milan Ubah Rencana Transfer Musim Panas: 5 Bintang Anyar Bakal Diboyong

Inter Milan harus menyusun ulang strategi mereka di bursa transfer musim panas usai sjumlah target yang masuk dalam daftar prioritas dipastikan gagal dibeli.
4 ABK WNI Masih Disandera Perampok Somalia, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah untuk Pembebasan

4 ABK WNI Masih Disandera Perampok Somalia, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah untuk Pembebasan

Empat anak buah kapal (ABK) yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) masih disandera perampok Somalia sejak April 2026.
Alasan Pelatih Norwegia Tak Mainkan Haaland dan Odegaard Kontra Prancis

Alasan Pelatih Norwegia Tak Mainkan Haaland dan Odegaard Kontra Prancis

Keputusan berani sekaligus kontroversial diambil oleh pelatih Timnas Norwegia Stale Solbakken dalam laga pamungkas babak penyisihan Grup I Piala Dunia 2026, ...
Silsilah Kelam Keluarga Taufik Hidayat: Adik OD, Ibu Stres hingga Wafat, hingga Kakak Tukang Mabuk

Silsilah Kelam Keluarga Taufik Hidayat: Adik OD, Ibu Stres hingga Wafat, hingga Kakak Tukang Mabuk

Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan brutal yang menimpa perempuan berinisial YTR (29) oleh tersangka Taufik Hidayat (30) terus menguliti fakta-fakta men-..
Link Live Streaming Princess Cup 2026: Semifinal! Timnas Voli Indonesia U-18 Tantang Vietnam yang Sempurna di Fase Grup

Link Live Streaming Princess Cup 2026: Semifinal! Timnas Voli Indonesia U-18 Tantang Vietnam yang Sempurna di Fase Grup

Link Live Streaming Princess Cup 2026 yang kini memasuki babak semifinal di mana Timnas Voli Indonesia U-18 akan melakoni laga kontra Vietnam.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Selengkapnya

Viral