Seusai OTT Suap Proyek Pengadaan Jalan Kaltim, KPK Tetapkan 5 Orang Tersangka.
Sumber :
  • tim tvOne - Haris

Seusai OTT Suap Proyek Pengadaan Jalan Kaltim, KPK Tetapkan 5 Orang Tersangka

Sabtu, 25 November 2023 - 09:33 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Seusai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Timur dan melakukan ekpose gelar perkara suap Komisi proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur (Kaltim). 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

"Untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan, penyidik melakukan penahanan para tersangka untuk 20 hari," ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers, Sabtu (25/11/2023).

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Direktur CV Bajasari, Nono Mulyatno: Pemilik PT Fajar Pasir Lestari Abdul Nanang Ramis; staf PT Fajar Pasir Lestari Hendra Sugiarto; Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Rahmat Fadjar; dan Pejebat Pembuat Komitmen Riado Sinaga.

Nono Mulyanto, Abdul Nanang dan Hendra Sugiarto selaku pihak pemberi dijerat pasal 5ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Rahmat dan Riado dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (hrs/aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:34
06:55
12:57
01:51
06:48
09:30
Viral