Unjuk Rasa Tuntut Revisi UMP, Buruh: Gubernur Sumut Tidak Sesuai Janji.
Sumber :
  • Tim TvOne/Ahmidal Yauzar

Unjuk Rasa Tuntut Revisi UMP, Buruh: Gubernur Sumut Tidak Sesuai Janji

Senin, 6 Desember 2021 - 18:19 WIB

Medan, Sumut - Elemen buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Maksimal Sumatera Utara menggelar aksi di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Senin (06/12/2021) siang. Buruh meminta Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) yang ditetapkan Gubernur Sumatera utara, Edy Rahmayadi untuk direvisi agar dinaikkan sebesar 7 persen.

Selain itu, buruh juga meminta agar pemerintah membatalkan undang-undang omnibuslaw nomor 1 tahun 2020 dan mengembalikan peraturan pemerintah nomor 36 Tahun 2021 ke nomor 38 tentang pengupahan.

"Kenapa ini kita minta, yang jelas undang-undang Omnibuslaw telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi adalah inkonstitusional atau rusak dan cacat hukum. Justru itu kita meminta kepada gubernur sumut agar direvisi," ucap Anggiat Pasaribu, Kordinator Aksi Aliansi Buruh Maksimal Sumut.

Anggiat juga merasa kecewa terhadap Gubernur Sumut yang pernah berjanji penetapan kenaikan UMP di Sumatera Utara sesuai hati nuraninya.

"Ini yang menjadi kekesalan kita kepada Gubernur Sumut, tidak sesuai dengan apa yang dikatakannya. Namun dia tetap taat terhadap undang-undang cipta kerja ini, namun begitu kita sebagai rakyatnya meyakini dan meyakinkan kalau pun gubernur ke depan mengingkari janjinya, maka kami akan membawa massa yang lebih banyak lagi agar masyarakat di sumut tau," tegasnya.

Kepala Dinas ketenagakerjaan Provinsi Sumatera utara, Baharudin Siagian yang saat itu menemui massa buruh menjelaskan akan menyampaikan aspirasi kepada Gubernur Sumut.

"Apa yang menjadi aspirasi kawan kawan buruh dan serikat pekerja tentunya akan kita sampaikan. Pastinya gubernur akan menyurati ke stakeholder pemerintah pusat mengenai tuntutan ini, artinya perlulah dilakukan revisi karena MK telah memutuskan undang undang omnibuslaw inkonstitusional, namun satu hal lagi sampai kini presiden mengatakan bahwa itu berlaku sampe ada perbaikan-perbaikan," Ucap Bahar.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
05:09
02:18
09:09
06:21
05:05
Viral