News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terungkap di Pengadilan, Ini Detail Penyimpangan dalam Kasus Jual Beli Gas Rp246 M

Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) (Persero) Tbk. dengan PT Inti Alasindo Energy pada kurun waktu 2017–2021 yakni sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp246 miliar (kurs Rp16.400 per dolar AS).
Selasa, 13 Januari 2026 - 05:18 WIB
Sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (12/1/2026) malam.
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) (Persero) Tbk. dengan PT Inti Alasindo Energy pada kurun waktu 2017–2021 yakni sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp246 miliar (kurs Rp16.400 per dolar AS). Kerugian negara tersebut berasal dari uang pembayaran di muka alias advance payment yang telah dibayarkan oleh PT PGN kepada PT IAE pada 9 November 2017.

Demikian keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang pembacaan putusan, Senin malam. "Uang muka dibayarkan secara melawan hukum oleh PT PGN kepada PT IAE atau Insargas Group dengan underlying perjanjian jual beli gas yang seharusnya tidak dibayarkan," kata hakim Alfis dalam

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hakim Alfis menyampaikan kerugian tersebut sebagaimana dihitung oleh ahli Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI berdasarkan metodologi pemeriksaan investigatif sesuai standar pemeriksaan keuangan negara.

Dia mengungkapkan terdapat beberapa penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara, yakni Perjanjian Jual Beli Gas Bumi (PJBG) antara PGN dengan PT IAE tetap dilakukan meskipun para pihak mengetahui terhadap terdapat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 6 Tahun 2016 yang melarang kegiatan usaha niaga gas bumi selain kepada pengguna akhir (penjualan bertingkat).

Kemudian, kondisi keuangan PT Isargas yang tidak memenuhi syarat bank untuk mengakses produk (bankable), di mana seluruh aset dan penerimaannya sudah diagunkan ke bank (escrow), seharusnya menjadi pertimbangan bagi PGN untuk tidak memberikan uang muka.

Penyimpangan lainnya, lanjut hakim Alfis, yakni pemberian uang muka direalisasikan meskipun belum didukung dengan jaminan di mana akta jaminan fidusia atas jaringan pipa PT Banten Inti Gasindo senilai Rp16,79 miliar baru diteken pada 12 Desember 2017, yaitu setelah uang muka dibayarkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Selain itu, pemberian uang muka dalam PJBG dinilai tidak lazim, di mana skema pemberian uang muka tidak diatur dalam PJBG tetapi dalam kesepakatan tersendiri," ucap dia menambahkan.

Hakim Alfis melanjutkan, Iswan dan direksi PT IAE, yang tidak mengembalikan uang muka sesuai kesepakatan, juga merupakan penyimpangan lainnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Oknum Dosen UIN STS Jambi dan Mahasiswi Digerebek Istri Sah di Kamar Kos, Langsung Dinonaktifkan

Oknum Dosen UIN STS Jambi dan Mahasiswi Digerebek Istri Sah di Kamar Kos, Langsung Dinonaktifkan

Viral di media sosial seorang oknum dosen UIN STS Jambi dan mahasiswi digerebek istri sahnya dan warga di sebuah kamar kos. Ini keterangan Rektor UIN STS Jambi Kasful Anwar.
Pelatih Hyundai Hillstate Beri Sinyal Positif untuk Megawati Hangestri, Kang Sung-hyung Komentari Aksi Megatron di Grand Final Proliga 2026

Pelatih Hyundai Hillstate Beri Sinyal Positif untuk Megawati Hangestri, Kang Sung-hyung Komentari Aksi Megatron di Grand Final Proliga 2026

Pelatih Hyundai Hillstate, Kang Sung-hyung memberikan pernyataannya usai menyaksikan aksi Megawati Hangestri secara langsung, saat membela Jakarta Pertamina Enduro di Grand Final Proliga 2026.
Dedi Mulyadi Terharu, Nenek 67 Tahun yang Setia pada Almarhum Suami Diberi Hadiah Rumah

Dedi Mulyadi Terharu, Nenek 67 Tahun yang Setia pada Almarhum Suami Diberi Hadiah Rumah

Kisah setia Mak Acih (67 tahun) yang menjanda selama puluhan tahun menyentuh hati Dedi Mulyadi hingga berujung hadiah rumah saat perayaan Hari Jadi Kota Depok
Kiyai Cabul Lecehkan 50 Santriwati di Pati Telah Ditetapkan Tersangka Tapi Belum Ditahan, kenapa?

Kiyai Cabul Lecehkan 50 Santriwati di Pati Telah Ditetapkan Tersangka Tapi Belum Ditahan, kenapa?

Oknum kiyai yang diduga melakukan pencabulan terhadap puluhan santriwati di Pati, Jawa Tengah telah ditetapkan sebagai tersangka. Ini kata Kapolsek Tlogowungu.
KA Sangkuriang Resmi Beroperasi, Hubungkan Bandung–Banyuwangi via Yogyakarta

KA Sangkuriang Resmi Beroperasi, Hubungkan Bandung–Banyuwangi via Yogyakarta

Pemerintah memperluas akses transportasi ke Banyuwangi, tujuan wisata nasional. PT KAI meluncurkan KA Sangkuriang rute Bandung–Banyuwangi via Yogyakarta.
Ustazah "H" Jadi Korban Pembunuhan, Disangka Bawa Banyak Uang di Tasnya Padahal Hanya Ada Rp7 Ribu

Ustazah "H" Jadi Korban Pembunuhan, Disangka Bawa Banyak Uang di Tasnya Padahal Hanya Ada Rp7 Ribu

Kasus pembunuhan seorang ustazah berinisial H di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, akhirnya menemukan titik terang. 

Trending

Top 3 Timnas Indonesia: Jay Idzes-Maarten Paes Diizinkan Main, Erick Thohir Bertemu Sekjen KNVB, hingga Raja Assist yang Eligible Dinaturalisasi

Top 3 Timnas Indonesia: Jay Idzes-Maarten Paes Diizinkan Main, Erick Thohir Bertemu Sekjen KNVB, hingga Raja Assist yang Eligible Dinaturalisasi

Ada tiga berita terpopuler seputar Timnas Indonesia yang paling banyak dibaca di tvOnenews.com, mulai dari turnamen FIFA ASEAN Cup 2026 hingga isu naturalisasi.
Kirain Langsung ke Korea, Ternyata Ini Agenda Megawati Hangestri Seusai Main di Proliga 2026

Kirain Langsung ke Korea, Ternyata Ini Agenda Megawati Hangestri Seusai Main di Proliga 2026

Setelah tampil gemilang di Proliga 2026 bersama JPE, Megawati Hangestri ternyata tidak langsung ke Korea. Sebelumnya, ia dirumorkan isi kuota Asia Hillstate.
Jadi Bintang Persib Bandung, Siapa Sangka Beckham Putra Dulu Sempat Mengidolakan Sosok Ini Sejak Kecil

Jadi Bintang Persib Bandung, Siapa Sangka Beckham Putra Dulu Sempat Mengidolakan Sosok Ini Sejak Kecil

Beckham Putra mengungkap sosok yang menjadi inspirasinya sejak kecil untuk bermain bola hingga akhirnya berhasil menjadi salah satu bintang di Persib Bandung.
Hasil Lengkap Para Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Joey Pelupessy Sebentar Lagi Susul Elkan Baggott

Hasil Lengkap Para Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Joey Pelupessy Sebentar Lagi Susul Elkan Baggott

Para pemain Timnas Indonesia kembali beraksi untuk klubnya masing-masing di mancanegara. Ada Joey Pelupessy yang sebentar lagi menyusul Elkan Baggott.
Keinginan Pratama Arhan Setelah Resmi Menyandang Gelar Sarjana, Ternyata Bukan Kembali ke Timnas Indonesia?

Keinginan Pratama Arhan Setelah Resmi Menyandang Gelar Sarjana, Ternyata Bukan Kembali ke Timnas Indonesia?

Sama sekali tak singgung keinginan untuk kembali ke Timnas Indonesia, ternyata ini impian Pratama Arhan setelah resmi menyandang gelar S1 Sarjana Manajemen.
Respons Tegas Gubernur Dedi Mulyadi usai Tahu Ada Sekelompok Warga Berjaga di Perlintasan Kereta

Respons Tegas Gubernur Dedi Mulyadi usai Tahu Ada Sekelompok Warga Berjaga di Perlintasan Kereta

Baru-baru ini Gubernur Dedi Mulyadi menyampaikan pesan tegas soal adanya sekelompok warga yang berjaga di perlintasan kereta
Trending Topic: KDM Geram Perlintasan Kereta Bekasi Dikuasai Ormas, Masinis Ungkap Kecepatan KA Argo Bromo, hingga Penyebab Kematian Dokter Myta

Trending Topic: KDM Geram Perlintasan Kereta Bekasi Dikuasai Ormas, Masinis Ungkap Kecepatan KA Argo Bromo, hingga Penyebab Kematian Dokter Myta

Berikut tiga rangkuman berita terpopuler dan paling banyak dibaca di tvOnenews.com, mulai dari KDM yang geram dengan ormas hingga penyebab kematian dr. Myta.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT