Sidang Kasus Jual Vaksin di Sumut.
Sumber :
  • Ahmidal

Jual Vaksin Covid-19, ASN Dinkes Sumut Dituntut 3 Tahun Penjara

Rabu, 8 Desember 2021 - 23:09 WIB

Medan, Sumut - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan Sumut, dr. Kristinus Saragih dituntut 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/12/2021). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menerima suap, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa Kristinus Saragih dengan pidana penjara selama 3 tahun denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan," sebut Hendri.

Jaksa menyebutkan, adapun yang memberatkan perbuatan terdakwa selaku ASN, bertentangan dengan program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa dinilai menghambat proses vaksinasi yang gencar dilakukan pemerintah.

"Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan saat persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum," ucap Jaksa.

Diketahui sebelumnya dalam dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robertson Pakpahan mengatakan, Kristinus memvaksin orang-orang yang dikoordinir oleh Selvi.

Mereka mengumpulkan uang dari orang-orang yang akan divaksin tersebut sebesar  Rp250 ribu perorang untuk sekali suntik. Mereka berdua pun melaksanakan vaksinasi berbayar tersebut di beberapa tempat. Dalam dakwaan juga disebutkan, Terdakwa yang juga vaksinator memperoleh vaksin Covid-19 merk sinovac dari sisa vaksin yang tidak terpakai.

"Oleh terdakwa tersebut disimpan dan tidak dikembalikan ke Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. Vaksin sisa tersebutlah oleh terdakwa atas permintaan dari Selvi dengan pembayaran sebesar Rp250 ribu satu kali suntik vaksin perorang sehingga untuk dua kali vaksin akan dibayar sebesar Rp500 ribu," beber JPU. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
02:00
01:32
25:54
04:20
02:33
Viral