Jakarta, tvOnenews.com - Viral di media sosial tentang video yang menunjukkan tarian erotis di pasar malam wilayah Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut).
Komnas Perlindungan Anak merespons keras terkait tarian tak senohoh yang diperlihatkan kepada masyarakat di ruang terbuka.
"Hiburan tersebut tidak mendidik dan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan pornografi, apalagi dilakukan di tempat terbuka pada hiburan pasar malam, sehingga kemungkinan bisa ditonton anak-anak dan remaja," ujar Ketua Umum (Ketum) Komnas Perlindungan Anak, Hery Chairiansyah, Minggu (21/4/2024).
Hery mengatakan pihaknya memantau di lapangan dan menemukan banyak botol minuman beralkohol.1
Dia menururkan hal tersebut bisa mengarah bahwa acara hiburan itu diduga dijadikan pesta minum-minuman keras.
"Dengan demikian, permasalahan tersebut penyelesaiannya tidak boleh berhenti pada penutupan kegiatan saja, tetapi harus ada proses hukum yang dilakukan. Sebab, hiburan tersebut telah bertentangan dengan Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Perlindungan Anak," jelasnya.
Oleh karena itu, Komnas Perlindungan Anak akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Asahan dan Polres Asahan, juga melakukan advokasi untuk mengawal secara hukum kasus hiburan penari erotis di pasar malam tersebut agar dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Load more