Kades Saduru Menggunak Rompi Pink Tersangka Korupsi.
Sumber :
  • Gusni Kardi

Kejaksaan Negeri Pasangkayu Resmi Tahan Kades Saduru Terbukti Korupsi Dana Desa Rp523 Juta

Kamis, 9 Desember 2021 - 01:48 WIB

 
Penahanan dilakukan terhadap tersankga karena sudah sesuai dengan pasl 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHP, ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. Dilakukan oenahanan terhadao tetsangka karena tersangka taku melarikan diri san menghilangkan barang bukti.
 
Dalam kasus sugaan korupsi dana desa ini, saat ini pihak Kejari Pasangkayu baru menetapkan sati orang tersangka. Hingga saat ini pihak penyidik Kejari Mamuju masih terus mengembangkan kasus ini.(Gusni Kardi/ade)
Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:26
01:05
02:10
02:17
01:21
01:11
Viral