News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Bintan Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menetapkan Cholili Bunyani, mantan Kepala Desa Lancang, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, sebagai tersa
Sabtu, 7 Oktober 2023 - 11:16 WIB
Cholili Bunyani (rompi pink), mantan Kepala Desa Lancang, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan saat digiring petugas.
Sumber :
  • Tim tvOne/Kurnia

Tanjungpinang, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menetapkan Cholili Bunyani, mantan Kepala Desa Lancang, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa. Tersangka langsung dilakukan penahanan oleh tim penyidik bidang pidana khusus Kejari Bintan.

Kasi Pidsus Kejari Bintan, Fadjrian mengatakan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan pada tahun 2018. Kejaksaan Negeri Bintan kemudian melakukan penyelidikan terhadap penggunaan dana desa tahun anggaran 2016 dan 2017. Hasilnya, ditemukan kelebihan bayar pada kegiatan yang berasal dari dana desa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sejumlah uang yang dianggap kelebihan bayar tersebut telah disetorkan ke kas Desa Lancang Kuning melalui rekening Bank Riau Kepri, secara bertahap," ujar Fajrian, Jumat (6/10/2023).

Namun, pada periode berikutnya, terdapat temuan penyimpangan dari tahun 2018 hingga 2021 sebesar Rp504.400.000 yang diungkap oleh pihak Inspektorat Kabupaten Bintan dan Kejari Bintan.

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, Kejaksaan Negeri Bintan mengirimkan surat kepada Inspektorat Kabupaten Bintan pada 30 Januari 2023, meminta penyelesaian masalah ini dalam waktu 60 hari sesuai dengan MoU antara Kementerian Dalam Negeri RI, Kejaksaan RI, dan Kepolisian Negara RI tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2023.

"Sayangnya, hingga batas waktu yang ditentukan, tersangka tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan hasil temuan dari inspektorat maupun kejaksaan," ungkap Fajrian.

Tim penyidik menemukan bahwa dalam rentang tahun 2018 hingga 2021, Desa Lancang Kuning telah melakukan penyimpangan dana desa untuk melaksanakan kegiatan APBDes. Laporan hasil audit oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menunjukkan kerugian negara sebesar Rp999.908.862.

"Kegiatannya fiktif, pengadaan sapi dan kandang, pengadaan madu kelulut, pekerjaan daerah aliran sungai (DAS) dan pengadaan solar sel, nyatanya tidak ada," jelas Fajrian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tim penyidik menyimpulkan bahwa tersangka telah cukup memiliki alat bukti yang menunjukkan perbuatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sehingga langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.

Tersangka disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ksh/wna)

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Siti Nurbaya Bakal Diperiksa Kejagung Usai Penggeledahan Rumah Mantan Menteri LHK

Siti Nurbaya Bakal Diperiksa Kejagung Usai Penggeledahan Rumah Mantan Menteri LHK

Usai Kejagung lakukan penggeledahan mentan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya. Kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ruben Onsu dan Putrinya Berlanjut, Hari ini Sarwendah Hadir ke Polda Jadi Saksi

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ruben Onsu dan Putrinya Berlanjut, Hari ini Sarwendah Hadir ke Polda Jadi Saksi

Kasus dugaan pencemaran nama baik artis Indonesia, Ruben Onsu dan Putrinya, Thalia dulu sempat viral.
Klasemen Proliga 2026, Putri: Hajar Popsivo Polwan, Jakarta Electric PLN Rebut Posisi Runner Up dari Megawati Hangestri Cs

Klasemen Proliga 2026, Putri: Hajar Popsivo Polwan, Jakarta Electric PLN Rebut Posisi Runner Up dari Megawati Hangestri Cs

Klasemen Proliga 2026 di sektor putri setelah berakhirnya pertandingan yang mempertemukan Jakarta Electric PLN menghadapi runner up musim lalu, Popsivo Polwan.
Musim Hujan Bikin Ribuan Jalan di Jakarta Rusak, Pramono Ungkap Perbaikan Permanen Tunggu Curah Hujan Menurun

Musim Hujan Bikin Ribuan Jalan di Jakarta Rusak, Pramono Ungkap Perbaikan Permanen Tunggu Curah Hujan Menurun

Curah hujan tinggi yang terus mengguyur Jakarta memicu kemunculan ribuan jalan berlubang di berbagai ruas ibu kota.
Jadwal Lengkap Al Nassr Februari 2026: Dominasi Laga Tandang dan Duel Klasik di Liga Pro Saudi 2025/2026

Jadwal Lengkap Al Nassr Februari 2026: Dominasi Laga Tandang dan Duel Klasik di Liga Pro Saudi 2025/2026

Al Nassr terhitung akan melakoni tujuh pertandingan di dua kompetisi berbeda selama bulan Februari 2026, yakni Liga Pro Saudi dan AFC Champions League Two.
Akui Ressa Pernah Bekerja Jadi Sopir Emilia Contessa, Denada Sebut itu Bagian dari Didikan

Akui Ressa Pernah Bekerja Jadi Sopir Emilia Contessa, Denada Sebut itu Bagian dari Didikan

Denada akui Ressa pernah bekerja sebagai sopir pribadi Emilia Contessa, sebut itu bagian dari cara mendidik agar tidak manja dan belajar tanggung jawab.

Trending

Update Bursa Transfer Persib: Si Anak Hilang Pulang, Satu Pemain Santer Dikabarkan Hengkang

Update Bursa Transfer Persib: Si Anak Hilang Pulang, Satu Pemain Santer Dikabarkan Hengkang

Persib Bandung memulangkan Dedi Kusnandar jelang bursa transfer paruh musim tutup, namun berpotensi kehilangan Febri Hariyadi yang dirumorkan hengkang ke Persis Solo.
Semakin Panas, Ressa Tutup Pintu Maaf untuk Denada Siap Tempuh Persidangan, Begini Penjelasan Kuasa Hukum

Semakin Panas, Ressa Tutup Pintu Maaf untuk Denada Siap Tempuh Persidangan, Begini Penjelasan Kuasa Hukum

Artis Indonesia, Denada jadi sorotan publik karena tersandung kasus dugaan penelantaran anak. Kini kasusnya siap ke persidangan.
Mediasi Ketiga Gagal, Kuasa Hukum Ressa Rizky Rossano Spill Agenda Sidang Denada Selanjutnya

Mediasi Ketiga Gagal, Kuasa Hukum Ressa Rizky Rossano Spill Agenda Sidang Denada Selanjutnya

​​​​​​​Mediasi ketiga gagal, kuasa hukum Ressa Rizky Rossano spill agenda sidang Denada serta kesiapan melanjutkan perkara ke persidangan PN Banyuwangi.
Peluk Denada yang Menangis di Studio, Pengakuan Jujur Caren Delano soal Polemik Ressa Rizky Rossano

Peluk Denada yang Menangis di Studio, Pengakuan Jujur Caren Delano soal Polemik Ressa Rizky Rossano

​​​​​​​Caren Delano ungkap pengakuan jujur usai memeluk Denada yang menangis di studio, di tengah polemik hukum Ressa Rizky Rossano yang jadi sorotan publik.
6 Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 31 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

6 Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 31 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 31 Januari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo, membahas peluang finansial, risiko, serta angka hoki harian.
Kontrak Bernilai Fantastis yang Diterima Fabio Quartararo Usai Digosipkan Gabung Honda di MotoGP 2027, El Diablo Untung Besar?

Kontrak Bernilai Fantastis yang Diterima Fabio Quartararo Usai Digosipkan Gabung Honda di MotoGP 2027, El Diablo Untung Besar?

Pembalap asal Prancis, Fabio Quartararo dikabarkan bakal menerima kontrak bernilai cukup fantastis usai dikabarkan gabung Honda usai hengkang dari Yamaha di MotoGP 2027.
Bursa Transfer AC Milan: Palace OTW Resmikan Strand Larsen, Lampu Hijau Rossoneri untuk Angkut Jean-Philippe Mateta?

Bursa Transfer AC Milan: Palace OTW Resmikan Strand Larsen, Lampu Hijau Rossoneri untuk Angkut Jean-Philippe Mateta?

AC Milan serius membidik Jean-Philippe Mateta sebagai target utama mereka di bursa transfer musim dingin. Penyerang Crystal Palace itu masuk radar Rossoneri.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT