Sumber :
- Muhammad Arifin
Gelapkan Uang Nasabah Rp84 Miliar, Eksepsi Terdakwa Investasi Bodong Ditolak PN Pekanbaru
Majelis Hakim PN Pekanbaru menolak eksepsi yang diajukan oleh para terdakwa dalam perkara dugaan penggelapan uang nasabah yang kerugiannya hingga Rp84,9 miliar
Selasa, 14 Desember 2021 - 08:55 WIB
JPU dalam dakwaan menerangkan, dugaan penggelapan uang nasabah yang dilakukan para terdakwa ini terjadi pada tanggal 14 Oktober 2016 sampai dengan 25 Maret 2020.
Setidaknya ada 10 orang nasabah yang menjadi korban para terdakwa dengan total dana Rp84.916.000.000,-. (Muhammad Arifin/act)