Proses Sidang Investasi Bodong di Pekanbaru yang Rugikan Nasabah Rp84 Miliar.
Sumber :
  • Muhammad Arifin

Gelapkan Uang Nasabah Rp84 Miliar, Eksepsi Terdakwa Investasi Bodong Ditolak PN Pekanbaru

Selasa, 14 Desember 2021 - 08:55 WIB

"Dakwaan kami itu sudah jelas, sementara eksepsi kuasa hukum terdakwa lebih kepada membahas materi pokoknya. Wajar saja hakim menolaknya," cakap Rendi.

Sementara Syafardi selaku kuasa hukum terdakwa Bhakti Salim Cs menyebutkan, jika pihaknya menghormati putusan majelis hakim itu. Pihaknya saat ini akan lebih fokus pada sidang pokok saja.

"Kita nanti juga akan menghadirkan 30 orang saksi adecat (meringankan) ke persidangan," katanya.

JPU dalam dakwaan menerangkan, dugaan penggelapan uang nasabah yang dilakukan para terdakwa ini terjadi pada tanggal 14 Oktober 2016 sampai dengan 25 Maret 2020.

Setidaknya ada 10 orang nasabah yang menjadi korban para terdakwa dengan total dana Rp84.916.000.000,-. (Muhammad Arifin/act)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:13
10:09
07:45
09:41
04:03
02:26
Viral