Investasi Bodong Pekanbaru
Korban Gagal Bayar Fikasa Keluhkan Penanganan Kasus di Kepolisian
Para korban gagal bayar Fikasa Group mengeluhkan penanganan kasusnya di kepolisian. Sebab, sejak awal dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Maret 2021, hingga kini kasusnya tak juga naik ke penyidikan.Â
4 Bos Investasi Bodong Fikasa Divonis 14 Tahun Penjara, 2 Hotel di Bali dan Tanah Disita untuk Ganti Rugi Korban
"Menjatuhkan vonis pidana 14 tahun penjara terhadap terdakwa, Agung Salim, Bhakti Salim, Cristian Salim dan Elly Salim," kata Hakim Ketua, Dahlan
Investasi Bodong Rp84 Miliar, 4 Bos Fikasa Grup Dituntut 14 Tahun PenjaraÂ
JPU menilai bahwa unsur Pasal 46 ayat 1 tentang Undang undang Perbankan tahun 2010 terpenuhi, dimana mereka menghimpun dana dari masyarakat namun tidak mengantongi izin dari OJK dan Bank Indonesia (BI).
Investasi Bodong Rp 84,9 Miliar, Manajer Fikasa Group Laporkan Bosnya ke Polda Riau
Branch Manager (BM) PT Fikasa di Pekanbaru juga mengaku telah melaporkan Agung Salim Cs ke Polda Riau, karena merasa turut menjadi korban investasi bodong
Terdakwa Investasi Bodong Pekanbaru Dijerat Pasal UU Perbankan
Kasus dugaan investasi bodong dengan terdakwa para bos Fikasa Group menghadirkan saksi ahli dari bank dan Ahli Pidana Korporasi. Para ahli menilai terdakwa Agung Salim Cs bisa dijerat dengan Undang-undang Perbankan
Sering Mangkir, Bos Investasi Bodong Dikawal Polisi ke Persidangan Â
Sebelumnya bos Fikasa Group yang diduga menipu korbannya di Pekanbaru untuk berinvestasi dengan total kerugian Rp84,9 miliar, bolak balik mangkir dalam persidangan.
Memuat Konten Berikutnya...