Terlibat Pengeroyokan, 2 Pelajar SMA Ditangkap Polresta Bandar Lampung.
Sumber :
  • Tim Tvone/Pujiansyah

Terlibat Pengeroyokan, 2 Pelajar SMA Ditangkap Polresta Bandar Lampung

Selasa, 21 Desember 2021 - 10:21 WIB

Bandar Lampung, Lampung - Dua dari enam terduga pelaku pengeroyokan di depan toko Bombay Tekstil, Jalan Jendral Suprapto, Bandar Lampung, pada 11 Desember 2021 lalu, diamankan Aparat Kepolisian Polresta Bandar Lampung. Kedua remaja yang saat ini masih berstatus sebagai pelajar Sekolah Menengah Atas itu diduga melakukan penganiayaan lantaran terpengaruh minuman beralkohol.
 
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana mengatakan, awalnya Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung mengamankan enam orang terduga pelaku pengeroyokan yang videonya sempat viral di media sosial. "Berdasarkan pemeriksaan sementara, sebanyak dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial MG (15) dan MAR (17)," jelas Devi Sujana.
 
Devi menambahkan, peristiwa pengeroyokan terjadi pada Sabtu (11/12/2021) sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, para pelaku yang mengendarai sepeda motor melintasi Jalan Jendral Suprapto. Kemudian melihat korban Setya dan Tio sedang foto-foto, lalu spontan para pelaku menghampiri dan langsung memukuli para korban.
 
Selain itu, lanjut Devi, ternyata sebelumnya para pelaku juga sudah melakukan pengeroyokan di Jalan Kapt Tendean. Saat itu, para pelaku melihat korban bernama Bima, Niko, Irfan dan Fadlan sedang duduk-duduk, lalu spontan mereka menghampiri dan langsung memukuli korban.
 
"Namun tak disangka, jika para pelaku melakukan tindakan hanya iseng semata dan dilakukan secara spontan, pasalnya sebelum melakukan aksinya para pelaku pun diketahui sempat meminum minuman beralkohol," kata Devi Sujana.
 
Devi menjelaskan bahwa rombongan para pelaku ada 15 orang dan malam Minggu kemarin sempat diamankan enam orang, namun hanya dua orang yang terbukti melakukan tindakan pemukulan terhadap korban, sedangkan keempat lainnya hanya dijadikan saksi. "Pelaku bukan merupakan geng motor. Dalam perkara ini, para pelaku tidak ada yang mengambil barang milik korban. Kita juga mengamankan barang bukti berupa baju korban dan pelaku, helm dan sepeda motor milik pelaku," ujarnya.
 
Akibat perbuatannya, kedua pelaku bakal dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun penjara. (Pujiansyah/Lno)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:30
01:07
03:27
01:35
03:20
01:47
Viral