Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Saat Menemui Warga dan Muspika di Desa Sikara kara 4 Madina.
Sumber :
  • Tim TvOne/Romulo

Banjir Besar Mandailing Natal Dampak Curah Hujan dan Tambang Ilegal

Selasa, 21 Desember 2021 - 16:07 WIB

Mandailing Natal, Sumatera Utara – Banjir besar yang melanda Kabupaten Mandailing Natal diduga akibat aktifitas ilegal di kawasan hutan dan penambangan ilegal di Daerah Aliran Sungai atau DAS. Hal ini disampaikan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi saat meninjau banjir di Mandailing Natal Senin( 20/12/2021)
 
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak dan Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Hasanuddin, meninjau banjir di Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara.
 
Rombongan Gubernur dengan menggunakan pesawat heli meninjau dampak banjir di desa Sikara Kara 4 Kecamatan Natal Mandailing Natal. Gubernur membawa sekitar 1000 paket sembako untuk korban banjir yang diangkut melalui jalur darat.
 
Gubernur menyebutkan secara umum kondisi banjir yang terjadi di wilayah Sumatera Utara sudah berangsur normal dan terkendali.
  
“Sumatera Utara tinggal di sini, yang lainnya sudah  terkendali. Memang bulan ini adalah musim hujan waspada longsor banjir. Taati aturan jangan tinggal di tempat yang tidak diperbolehkan,” harap Gubernur.
 
Selain tingginya curah hujan banjir besar yang melanda kabupaten mandailing natal menurut gubernur adanya aktifitas ilegal baik di hulu sungai maupun daerah DAS sungai yang meluap tersebut.
 
“itu tadi, ada Galian C yang tidak sesuai dengan aturannya, ada tambang emas ilegal, ada yang baru ditemukan kayu-kayu yang hanyut melintasi berarti ada sesuatu yang ditebang, ini berati kita harus pelajari secara mendalam, alam kita ganggu berarti alam akan menggangu kita,” tutup gubernur saat menanggapi pertanyaan wartawan di Desa Sikara Kara 4 kemarin.
  
Untuk memastikan hal ini gubernur memerintah pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan mendalam terhadap penyebab banjir Mandailing Natal. (Romulo Siregar/Lno)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:01
01:35
03:35
03:51
02:43
03:42
Viral