Sumber :
- IST
Persidangan Praperadilan Petrus Fatlolon Ungkap Keterangan Ahli dan Dugaan Pemerasan oleh Jaksa
Dalam dua hari sidang praperadilan yang berlangsung pada 25-26 Juli 2024, dua ahli hukum, DR Jhon Pasalbessy, SH, M.Hum dan Prof DR Nirahua Salmon E.M, S.H., M.Hum, menilai penetapan Petrus Fatlolon sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) sangat lemah dan cacat yuridis, sehingga harus dibatalkan.
Sabtu, 27 Juli 2024 - 20:30 WIB
Sementar itu, di tempat terpisah, Pakar hukum pidana, Dr. Anthoni Hatane, S.H., M.H., menegaskan, tindakan Kejari Tanimbar dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. Ia menyatakan, penetapan tersangka terhadap PF tidak memenuhi standar hukum yang diatur dalam KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi. Dr. Anthoni juga menyoroti bahwa perhitungan kerugian negara seharusnya dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku. (ebs)