news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

PN Gunung Sugih.
Sumber :
  • IST

Hakim Tiba-tiba Diganti dalam Sidang Dugaan Penggelapan Genset di PN Gunung Sugih Mendapat Perhatian Khusus

Sidang kasus dugaan penggelapan genset dengan terdakwa seorang kakek berumur 72 Tahun di Lampung Tengah yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih memasuki agenda replik
Minggu, 1 Desember 2024 - 08:48 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang kasus dugaan penggelapan genset dengan terdakwa seorang kakek berumur 72 Tahun di Lampung Tengah yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih memasuki agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, di tengah berjalannya proses hukum, terjadi perubahan formasi hakim.

Penasihat hukum terdakwa, Alvin Lim menjelaskan, bila ketua majelis yang memimpin perkara sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Fitra Renaldo digantikan oleh Ennierlia Arientowaty pada Senin, 25 November 2024.

"Ini cukup mengejutkan di tengah persidangan apalagi menuju agenda putusan ada perubahan majelis hakim dan juga ada pergantian Kepala Pengadilan Negeri Gunung Sugih. Walaupun muncul beberapa spekulasi terhadap perkara ini, tapi kami tetap meyakini masih ada hakim yang tegak lurus terhadap penegakan hukum di Lampung Tengah ini" ujar Alvin Lim, kepada awak media, Sabtu, 30 November 2024.

Kendati demikian, Alvin berharap Ennierlia Arientowaty memperhatikan perkara ini secara cermat dan matang.

"Jangan lagi ada oknum oknum yang mengatasnamakan institusi dan mengatasnamakan penegakan hukum untuk mengkriminalisasi orang. Maka kami meminta kepada ibu Ennierlia Arientowaty untuk memperhatikan perkara ini secara cermat dan matang, jangan dibuat klien kami seperti orang-orangan sawah" pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan upaya kriminalisasi terhadap kakek lansia berumur 72 tahun di Lampung Tengah dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Gunung Sugih.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menuntut terdakwa MS selama 1 tahun 6 bulan atas dugaan penggelapan satu unit genset.

Alvin Lim mengaku heran dengan perkara tersebut. Ia mempertanyakan bagaimana bisa seseorang yang menjual barangnya sendiri dipidanakan.

Menurut Nathaniel Hutagaol, kuasa hukum lainnya, JPU selama ini tidak bisa membuktikan sumber pembelian genset yang mereka duga digelapkan terdakwa.

“Uang pembelian genset darimana dan tidak bisa dibuktikan adanya pengeluaran pabrik Trikarya Manunggal untuk pembelian genset, tapi dengan entengnya mengatasnamakan institusi dan pemerintahan menuntut kakek lansia umur 72 tahun untuk dipenjara" sahut Nathaniel Hutagaol.

Sementara itu, Ambarita dari LQ Indonesia Lawfirm yang juga menjadi penasihat hukum terdakwa menduga ada maksud lain dari pergantian formasi tersebut.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:33
04:11
01:51
08:55
01:00
01:09

Viral