news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kasus Ted Sieong.
Sumber :
  • Antara

Kasus Ted Sieong, Tuntutan Jaksa Dinilai Keliru dengan Sistem Hukum Indonesia

Ted Sioeng, terdakwa kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan Bank Mayapada menilai tuntutan yang dijatuhkan jaksa kepadanya menyalahi sistem hukum Indonesia. 
Kamis, 13 Februari 2025 - 18:43 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Ted Sioeng, terdakwa kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan Bank Mayapada menilai tuntutan yang dijatuhkan jaksa kepadanya menyalahi sistem hukum Indonesia. 

Kuasa Hukum Ted Sioeng, Julianto Azis mengatakan, penuntut umum yang menafikkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang telah mempailitkan kliennya. Jaksa seharusnya tidak lagi menuntut hukuman pidana kepada kliennya karena putusan Pengadilan Niaga itu. 

Faktanya, Penuntut Umum tetap meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghukum Ted Sioeng hanya berpegangan pada satu bukti, yakni formulir palsu yang sudah dibantah Ted Sioeng dalam persidangan sebelumnya. 

“Ahli juga sudah menjelaskan bahwa perkara pailit itu sudah gugatan PKPU dan pailit sudah putus dan inkrah. Bersadarkan Pasal 29 itu sudah dikatakan tidak ada lagi tuntutan setelah dilakukan gugatan PKPU. Itu sudah jelask,” kata Julianto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/2).

Sebagai informasi, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Selatan telah menuntut Ted Sioeng dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan. Jaksa menilai Ted Sioeng terbukti secara salah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP.  Hal yang memberatkan yakni mengakibatkan kerugian PT Mayapada Internasional Tbk sebesar Rp133 miliar. 

Julianto menilai, penuntut umum juga mengesampingkan fakta bahwa Ted Sioeng telah membayar uang kepada Mayapada Rp70 miliar dari total Rp203 miliar yang dituduhkan digelapkan oleh kliennya. 

“Untuk membuktikan beberapa keterangan, terdakwa telah menyanggupi pembayaran utangnya, terus membayar Rp70 miliar,” tambah Julianto. 

Tak hanya itu saja, tuntutan itu juga menunjukan bila penuntut umum mengesampingkan rasa kemanusiaan dalam menyusun tuntutan itu. Sebab, saat ini, kliennya sudah berusia 80 tahun dan memiliki gangguan kesehatan.  

Di persidangan, Ted Sioeng sendiri mengaku heran dengan proses hukum yang dijalaninya saat ini. Dia masih saja dilaporkan secara pidana oleh pihak Bank Mayapada selaku kreditur.

Padahal, Ted sebagai debitur sudah melunasi utang piutang sebesar Rp70 miliar. Herannya lagi, Ted yang memiliki kelompok usaha Sioengs Group sudah dipailitkan di Pengadilan Niaga hingga memiliki putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:50
05:20
07:41
02:19
00:36
05:45

Viral